Darurat Narkoba
Anggota Polsek Bongan Gagalkan Peredaran Sabu di Kampung Jambuk Makmur Kutai Barat
Penangkapan kedua tersangka, yakni AY (42) dan Ed (44) bermula dari informasi dari masyarakat yang diperoleh anggota Polsek Bongan Kutai Barat.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Jajaran Kepolisian Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah ini.
Atas penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 13 poket kecil.
Diduga kuat narkotikan jenis sabu.
Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Satreskoba Iptu Darwis, Selasa (24/3/2020) mengungkapkan.
Penangkapan kedua tersangka, yakni AY (42) dan Ed (44) bermula dari informasi dari masyarakat yang diperoleh anggota Polsek Bongan, Kutai Barat.
Tentang adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kutai Barat.
Untuk memastikan informasi tersebut, anggota Polsek melaksanakan menyelidikan di sekitar lokasi yang diinfokan.
Tepatnya di Jalan Poros Trans Kaltim.
• Polsek Kaliorang Kutai Timur Gagalkan Peredaran 11 Poket Sabu, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Dari berbagai keterangan, anggota polisi pun mulai mendapati ciri-ciri dan modus para pelaku.
Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai 2 orang laki-laki yang sedang berada di Jalan Poros Trans Kalimantan Timur, tepatnya di Kampung Jambuk Makmur, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan mobil dan badan orang yang dicurigai tadi.
Dan ternyata yang ada di dalam dashboard Mobil yang dikendarai saudara AY dan Ed ditemukan ada paketan kecil, yang kita curigai merupakan narkoba,” tegas Darwis.
Saat dibuka, dari 13 poket kecil yang dibungkus 4 plastik klip warna putih bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas temuan barang bukti tersebut, kedua orang yang ada dimobil langsung dibawa ke Mapolsek Bongan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Keduanya, yang diketahui merupakan warga kecamatan Jempang Kubar telah mendekam di ruang tahanan Polsek Bongan, Kutai Barat.
(Tribunkaltim.co)