Virus Corona

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona? Jawaban MUI soal Mandi, Kafan, Shalat & Kubur

Bagaimana cara mengurus jenazah korban Virus Corona? Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) beri jawaban soal proses mandi, kafan, shalat dan kubur jenazah.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Mirror.co.id & DOK Tribun Kaltim
Cara mengurus jenazah korban Virus Corona, jawaban MUI soal mandi, kafan, shalat dan kubur. 

Lantas bagaimana teknis mengurus jenazah tersebut?

Cara mengurus jenazah korban Virus Corona

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien positif Virus Corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag Fachrul Razi sebagaimana dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu (14/3/2020).

"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," lanjutnya.

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk pelaksanaan shalat jenazah, Menag Fachrul Razi menganjurkan agar dilakukan di rumah sakit rujukan.

Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh.

Shalat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Menag Fachrul Razi meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:

Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
  2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
  3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
  4. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
  5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
  2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
  3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan disinfeksi.

Disinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved