Kabar Artis

Kasus Video Ikan Asin Fairuz A Rafiq, Dituntut Jaksa, Pablo Benua Siapkan Kejutan, Galih Tak Terima

Kasus video ikan asin Fairuz A Rafiq, dituntut Jaksa, Pablo Benua siapkan kejutan, Galih Ginanjar tak terima

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram, TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Penampilan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Berubah Drastis, Ini Babak Baru Video Ikan Asin 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus video ikan asin Fairuz A Rafiq, dituntut Jaksa, Pablo Benua siapkan kejutan, Galih Ginanjar tak terima.

Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan hukuman penjara untuk tiga terdakwa video ikan asin.

Dari ketiga terdakwa, Galih Ginanjar yang mendapat tuntutan hukuman terberat.

Diketahui, tiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dilaporkan Fairuz A Rafiq ke polisi atas kasus video bau ikan asin.

Galih Ginanjar sebagi satu diantara terdakwa kasua Ikan Asin mendapat tuntutan yang paling tinggi di antara yang lainnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Galih Ginanjar merasa Berita Acara Perkara (BAP) kliennya itu mengalami cacat hukum.

Begini Isi Surat Terdakwa Video Ikan Asin Pablo Benua dan Rey Utami untuk Fairuz A Rafiq yang Ultah

Berlinang Air Mata di Sidang Video Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Sampai Mati Tak Saya Maafkan

Galih Ginanjar dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Pengacara Galih Ginanjar tampak tak terima dengan tuntutan Jaksa.

Sementara Pablo Benua 2 tahun 6 bulan dab Rey Utami hanya 2 tahun.

Ketiganya sama-sama mendapat denda Rp 100 juta.

"Kami kan sebagai terdakwa kami memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan pembelaan.

Yang kami lakukan tentu sangat banyak sekali karena kami menganggap bahwa berita acara ini terhadap klien kami adalah berita acara yang cacat hukum," kata Sugiarto Atmowijoyo selaku kuasa hukum Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

"Dalam artian bahwa diberita acara nomor 7 dan nomor 18 itu selalu menyatakan mohon maaf (organ intim).

Padahal klien kami tidak pernah mengatakan hal itu. Sehingga kita lihat dari mana berita acara atau keterangan itu," ucapnya.

Galih Ginanjar mengaku akan terus menghadapi kasus tersebut dan melakukan yang terbaik.

Ia sudah menyerahkan segala urusan perkaranya kepada kuasa hukumnya.

"Saya sih hadapin aja ya, apapun yang terjadi nanti.

Saya sih tetap maju aja terus.

Yang penting selama ini saya selalu berdoa, saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum.

Kuasa hukum juga sudah melakukan yang terbaik," tutur Galih Ginanjar.

"Ya kita lihat aja nanti dipersidangan selanjutnya pas pledoi dan putusan," ucapnya.

Rey Utami Berharap yang Terbaik

Rey Utami mendapatkan tuntutan yang sedikit lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Senada dengan suaminya, Rey Utami akan menghadapi semua sembari terus berusaha yang terbaik untuk kasusnya tersebut.

"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," ujar Rey Utami.

Sementara Pablo Benua dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.

Menanggapi hal tersebut, Pablo Benua mengaku tak terkejut dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Pablo pun mengaku akan segera mempersiapkan pembelaannya untuk persidangan selanjutnya yang bisa meringankan hukumannya.

"Kita enggak memprediksi, tapi juga enggak jadi kejutan juga.

Karena apapun kita siap pada pembelaan kita," kata Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Pengacara Pablo Benua & Rey Utami Mundur dari Kasus Ikan Asin, Kami Sarankan Kiri, Dia Jalan Kanan

Sidang Trio Ikan Asin, Lihat Penampilan Parlente Pablo Benua & Rey Utami, Ini Eksresi Fairuz A Rafiq

Minta Waktu Sepekan

Pablo Benua dan Rey Utami meminta waktu selama sepekan.

Agar keduanya bisa sama-sama mempersiapkan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

"Insya Allah kuat, kita sudah mempersiapkan dirinya dari awal. Saya kita itu tuntutan yang mungkin terbaik dari Jaksa, akan tetapi kita punya pembelaannya," ucap Pablo Benua.

"Nanti kita sudah minta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.

Saya punya kejutan yang bagus, nanti kita akan lihat kedepannya seperti apa," jelas Pablo Benua.

Fairuz A Rafiq Tak Maafkan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sempat menegur Fairuz A Rafiq lantaran dinilai sebagai pembuat masalah.

Sidang kasus video ikan asing dengan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Fairuz A Rafiq serta sang suami, Sonny Septian.

Dalam sidang tersebut, Fairuz beberapa kali terlihat menitikan air mata ketika menceritakan kronologi bagaimana video ikan asin itu tersebar.

"Jadi awalnya saya itu sering jalan di mal begitu. Terus banyak yang ke saya ngomong 'itu kan ikan asin'.

Saya enggak tahu awalnya," ucap Fairuz dalam persidangan seperti dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, ia menjadi lebih mengetahui adanya video tersebut setelah diberi tahu sahabatnya.

"Terus salah satu sahabat saya, Kak Monalisa telepon saya menjelaskan ke saya kalau saya itu sudah dipermalukan oleh mantan suami saya dan rekannya di salah satu YouTube yang sudah menyebar di media sosial," ujarnya seraya menangis.

Lebih lanjut, Fairuz menyebut tidak akan pernah lupa dengan kejadian tersebut.

Dengan nada tinggi, istri Sonny Septian itu menegaskan tak akan pernah memaafkan ulah Galih, Rey, dan Pablo.

"Saya enggak pernah lupa seumur hidup saya sampai saya mati," ujar Fairuz.

Ekspresi Fairuz A Rafiq Saat Hadiri Sidang Bau Ikan Asin, Terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih

Ia juga mengaku enggan berdamai dengan ketiga terdakwa.

"Saya tidak akan mau damai.

Sampai saya mati masuk akhirat saya tidak mau damai, saya sudah sakit hati sebagai seorang perempuan dan sebagai seorang ibu," ujar Fairuz A Rafiq menangis.

Dalam keterangan yang disampaikan Fairuz A Rafiq, dia tampak emosional lantaran pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang dikenal dengan trio ikan asin.

Ia merasa tak terima dengan pernyataan kuasa hukum trio ikan asin itu yang kerap memberikan pertanyaan tentang organ intimnya. 

IKUTI >> UPDATE KABAR ARTIS

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Galih Ginanjar Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Cacat Hukum, Kekeuh Tak Ucap Organ Intim, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/03/24/galih-ginanjar-dituntut-3-tahun-penjara-pengacara-sebut-cacat-hukum-kekeuh-tak-ucap-organ-intim?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved