Bagaimana Cara Tentukan Kelulusan Setelah Ujian Nasional Ditiadakan, Nadiem Makarim Beri Jawaban
Bagaimana cara tentukan Kelulusan setelah Ujian Nasional Ditiadakan, Nadiem Makarim Beri jawaban
Syarat kelulusan SMP dan SMA
1. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
2. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Syarat kelulusan SMK
1. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
2. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Nadiem Makarim juga atur PPDB 2020
Mendikbud Nadiem Makarim resmi menghapus Ujian Nasional atau UN 2020, dan telah dilaporkan ke Presiden Jokowi.
Lebih dari itu, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pembelajaran dari rumah, Ujian Sekolah, hingga PPDB 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease ( covid-19).
Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan Ujian Nasional atau UN 2020.
• Jokowi Bocorkan 4 Provinsi Bakal Terima Dampak Buruk Virus Corona, Bukan Jakarta, 2 di Kalimantan
• Daftar Lokasi 427 Pasien Positif Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan, Semua Kelurahan Jakarta Ada
"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional di tahun 2020.
Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," sebut Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Nadiem Makarim menjelaskan, dengan dibatalkannya UN 2020, keikutsertaan UN 2020 tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ujar Nadiem Makarim.