Virus Corona

Kabar Buruk Uang THR di Tengah Corona, KSPI Sebut Pengusaha Hanya Ingin Bayar 50 Persen

Beredar kabar buruk tentang uang THR di tengah wabah Corona, KSPI sebut pengusaha hanya ingin bayar 50 persen.

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Kompas.com
Kabar Buruk Uang THR di Tengah Corona, KSPI Sebut Pengusaha Hanya Ingin Bayar 50 Persen 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar kabar buruk tentang uang THR di tengah wabah Corona, KSPI sebut pengusaha hanya ingin bayar 50 persen.

Uang Tunjangan Hari Raya alias THR kabarnya bakal dipangkas 50 persen akibat dampak wabah virus Corona.

Kabar soal THR para pekerja yang akan dipangkas 50 persen ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Said Iqbal menyebut, pengusaha hanya ingin membayar 50 persen THR kepada pekerja akibat dampak wabah Corona.

Pengusaha kata Said, juga sudah mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah.

Namun, KSPI menolak keras hal tersebut.

Berhasil Jinakkan Corona dan Tak Ada Meninggal, Trik Vietnam Akhirnya Terkuak, Kini Ditiru Indonesia

Mencegah Penyebaran Virus Corona, Mulai Besok Semua Masjid di Kukar Meniadakan Salat Jumat

Telegram Kapolri, Idham Azis Larang Polisi dan Keluarganya Lakukan Ini, Demi Cegah Virus Corona

Kasus Virus Corona di Wilayah Anies Baswedan Meningkat, Jakarta Sudah Siapkan Skenario Terburuk

"KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

KSPI menolak keras apabila pengusaha membayar THR hanya sebesar 50 persen meskipun atas dasar dampak wabah virus Corona.

Ia juga menyebut, ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25 persen.

Ia mengaku mendapatkan informasi ini dari pekerja di sektor tekstil dan garmen di Jawa Barat.

Kasus serupa ucapnya, juga terjadi di Jawa Tengah.

Namun upah yang diberikan bagi buruh yang diliburkan yakni 50 persen dari gaji.

Hal ini dinilai sangat memberatkan buruh dan bisa membuat daya beli menurun.

Sedangkan saat Ramadhan dan Idul Fitri tiba, kebutuhan buruh meningkat tajam.

"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudahlah terancam virus Corona karena masih bekerja hak-haknya pun dipotong," kata Said Iqbal.

Selain itu dalam rangka melindungi buruh dari penyebaran virus Corona, KSPI meminta pemerintah atau pengusaha memberikan Alat Pelindung Diri ( APD ) kepada buruh yang masih bekerja.

Misalnya masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan virus Corona atau covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan memperkecil penyebaran covid-19 dan tetap menjalankan usaha.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

"Dalam hal ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (26/3/2020).

Ancam demo besar-besaran

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mengancam akan melakukan demonstrasi jika THR para pekerja tahun ini dipangkas 50 persen.

Bila tindakan sepihak dari pengusaha ini tetap dilanjutkan, KSPI bersama buruh Indonesia akan mengorganisir demonstrasi sebagai bentuk protes.

Pasalnya, diketahui ada pengusaha bakal membayar THR sebesar 50 persen akibat ekonomi sulit karena virus Corona.

"Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," tandas Iqbal melalui pesan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Apalagi saat ini, lanjut Iqbal, ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25 persen.

Menurut dia, bila upah buruh tidak dibayar penuh maka berdampak terhadap daya beli buruh yang menurun.

Terutama saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan buruh akan meningkat tajam.

Dia mendapat dari pekerja di sektor tekstil dan garmen di Jawa Barat yang meliburkan buruhnya dengan hanya membayar sekitar 25 persen.

Perawat Ini Bunuh Diri Setelah Positif Virus Corona, Terungkap Alasan Takut Tularkan ke Orang Lain

BERLAKU 6 BULAN, Pemerintahan Jokowi Naikkan Bantuan Sembako jadi Rp 200.000 untuk Keluarga Ini

Pengakuan Mengejutkan Ketum PB IDI Soal Pertambahan Pasien Virus Corona, Bisa Tak Ada yang Rawat

Meski Berat, Malaysia Akan Pilih Siapa Diselamatkan atau Direlakan Wafat Saat Pasien Corona Melonjak

Di Jawa Tengah, ada buruh yang hanya dibayar 50 persen.

Sementara, posisi para buruh tersebut, lanjut Iqbal, mereka masih bekerja.

Kondisi miris upah buruh tidak dibayar malah terjadi di Jawa Timur, lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki uang.

"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen. Maka nasib buruh akan semakin terpuruk. Sudah terancam virus Corona karena masih harus tetap bekerja, hak-haknya pun dipotong," katanya.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Wabah Corona, THR Pekerja Bakal Dipangkas 50 Persen?", https://money.kompas.com/read/2020/03/26/210200026/dampak-wabah-Corona-thr-pekerja-bakal-dipangkas-50-persen-.
Penulis : Elsa Catriana.
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved