Di Tengah Wabah Virus Corona, Seorang Pria Nekat Curi Televisi dan Mesin Printer di RSI Samarinda

Di Tengah Wabah Virus Corona, Seorang Pria Nekat Curi Televisi dan Mesin Printer di RSI Samarinda

zoom-inlihat foto Di Tengah Wabah Virus Corona, Seorang Pria Nekat Curi Televisi dan Mesin Printer di RSI Samarinda
HO/Polsek Samarinda Kota
Di Tengah Wabah Virus Corona, Seorang Pria Nekat Curi Televisi dan Mesin Printer di RSI Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pelaku pencurian di jalan Gurami, tepatnya di Rumah Sakit Islam Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda.

Kejadian pencurian tersebut berawal pada Jumat (27/3/20), saat pelaku melihat ada kesempatan dan lokasi kejadian yang sepi, lalu pelaku dengan mudah melancarkan aksinya di Rumah Sakit Islam Samarinda tersebut, di mana lokasi rumah sakit sudah tidak beroperasi lagi.

Hal tersebut awalnya diketahui oleh anggota sekuriti saat memeriksa salah satu ruangan di rumah sakit dan terdapat barang barang yang telah dicuri, lalu dilaporkan kepada Wasiman Hengki Purnomo (46), pegawai Rumah Sakit Islam dan melaporkan kejadian tersebut kepada jajaran Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan dengan sigap melakukan pemeriksaan, diketahui beberapa perangkat sudah tidak ada di tempatnya.

"Satu buah televisi merk Panasonic 32 inch, satu printer merk Epson dan satu proyektor merk Epson berhasil dibawa pelaku," katanya.

Residivis Curanmor Asal Samarinda Jaringan Lintas Kota Diciduk Lagi, Lima Motor Hasil Curian Disita

Kelima Kalinya Masuk Penjara, SD Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor di Berau Mengaku Kapok

"Setelah mendapatkan petunjuk anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediaman bersama dengan barang bukti pada Sabtu (28/3 /2020)," ucap Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah.

Tersangka Asfian Noor (37), warga Jalan Kakap RT 07 Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta.

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved