Virus Corona

Pilkada 2020 Ditunda hingga September 2021? KPU Sudah Siapkan Opsi Andai Virus Corona Tak Mereda

Pilkada 2020 ditunda hingga September 2021? KPU sudah siapkan opsi andai Virus Corona covid-19 tak mereda, ini penjelasan Ketua KPU Arief Budiman

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Pilkada 2020 Ditunda hingga September 2021? KPU Sudah Siapkan Opsi Andai Virus Corona Tak Mereda 

TRIBUNKALTIM.CO - Pilkada 2020 ditunda hingga September 2021? KPU sudah siapkan opsi andai Virus Corona covid-19 tak mereda, ini penjelasan Ketua KPU Arief Budiman.

Pandemi Virus Corona alias covid-19 turut mempengaruhi sejumlah kegiatan kenegaraan, termasuk mengancam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2020.

Sejatinya Pilkada serentak akan digelar pada 24 September 2020 mendatang.

Namun Pandemi Virus Corona yang masih terus meningkat di Indonesia, membuat Pilkada 2020 berpotensi ditunda.

Bahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sudah pasang ancang-ancang andai Pilkada 2020 memang harus ditunda akibat Virus Corona.

Dalam hal ini, salah satu opsi yang telah disiapkan KPU adalah menunda Pilkada 2020 dan melaksanakannya pada September 2021.

Di tengah perang melawan Virus Corona, tak sedikit pihak yang meminta agar pilkada 2020 diundur satu tahun, yaitu digelar pada 2021.

KPU Pertimbangkan Pilkada 2020 Ditunda Satu Tahun, Arief Budiman: Dilaksanakan September 2021

Kisah Komisioner KPU Samarinda Dwi Haryono, Sempat Diisolasi Sepekan, Dipastikan Negatif Covid-19

Selama Diisolasi di RSUD AW Syahranie, Komisioner KPU Samarinda Dilarang Buka Pintu dan Jendela

Diketahui KPU mempertimbangkan sejumlah opsi terkait nasib pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak ini.

Ketua KPU Arif Budiman mengakui, salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni menunda pelaksanaan Pilkada 2020 selama setahun atau hingga September 2021.

Opsi ini menjadi pertimbangan lantaran belum ada kepastian kapan pandemi Virus Corona akan berakhir.

"Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun.

Dilaksanakan September 2021," ucap Arief Budiman dalam diskusi 'covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada' melalui layanan telekonferensi, Minggu (29/3/2020).

Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan, penundaan Pilkada bukan kewenangan KPU.

Hal ini lantaran pelaksanaan Pilkada pada September 2020 tercantum dalam Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk itu, penundaan Pilkada hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu merevisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, baik melalui revisi dengan prosedur normal maupun melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ).

Ketua KPU Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

UPDATE Virus Corona di Bontang 26 Maret, Sempat PDP Komisioner KPU Bontang Dinyatakan Negatif

Namun, Arief Budiman mengingatkan penundaan pelaksanaan Pilkada akan berdampak pada banyak hal.

"Termasuk ketika Perppu itu diterbitkan.

Penyelenggaraan pemilu September 2020 itu diatur UU. Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu," kata Arief Budiman.

"Beberapa analisis menyebutkan cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi kita harus bersama-sama mengkaji dampak-dampaknya, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi," sambungnya.

Perppu

Sejumlah kalangan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang seharusnya digelar pada September 2020.

Perppu ini dibutuhkan lantaran tidak memungkinkan menggelar tahapan Pilkada, termasuk pemungutan suara di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19 seperti saat ini.

Sementara untuk menunda Pilkada dibutuhkan revisi atas UU Pilkada, terutama Pasal 201 yang menyebutkan secara rinci Pilkada 2020 digelar pada September 2020.

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pandemi Virus Corona yang masih terjadi saat ini memenuhi syarat disebut kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat agar Presiden dapat menerbitkan Perppu sesuai Pasal 22 UUD.

Cegah Virus Corona, KPU Balikpapan Tunda Kampung Demokrasi dan Cafe Demokrasi

Kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 telah menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa.

Yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia.

Hal itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan serta kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Kata Feri, saat ini terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan mengenai pelaksanaan Pilkada secara UU.

Hal ini lantaran Pasal 201 UU Pilkada telah menyatakan Pilkada digelar September 2020. Sementara, KPU tidak dapat membentuk UU untuk menunda Pilkada akibat pandemi Corona.

"Ini harus diselesaikan dengan UU, dan KPU tidak bisa mengeluarkan UU," kata Feri dalam diskusi 'covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada' melalui layanan telekonferensi, Minggu (29/3/2020).

Syarat kedua, ujar Feri, UU yang ada saat ini tidak dapat menyelesaikan masalah. Hal ini lantaran UU tidak memberikan alternatif waktu pelaksanaan Pilkada 2020.

Sementara tidak ada yang dapat menjamin pandemi Virus Corona berakhir pada saat pelaksanaan Pilkada.

"Tidak ada yang menjamin Oktober akan berakhir atau 2021 akan berakhir tidak ada yang menjamin itu. Apalagi di Tiongkok ada second wave Virus Corona," ujarnya.

Syarat berikutnya, yakni kekosongan hukum yang terjadi tidak bisa diatasi dengan prosedur pembentukan UU biasa pun terpenuhi.

KPU Pertimbangkan Pilkada 2020 Ditunda Satu Tahun, Arief Budiman: Dilaksanakan September 2021

Hal ini mengingat waktu yang tersisa menuju September 2020. Apalagi, kata Feri, dengan pandemi Corona ini, membuat DPR tidak dapat menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

"Jadi tiga syarat itu untuk pemerintah dalam hal ini untuk menyatakan hal ihwal kegentingan yang memaksa untuk menyelematkan Pilkada terpenuhi.

Saya tidak melihat DPR bisa menggantikan UU ini. Pertemuan, tentu akan menghadapi potensi anggota DPR terjangkit.

Revisi memakan waktu sementara pelaksanaan kian dekat," kata dia.

Menurutnya, tidak ada kerugian bagi seluruh pihak, baik itu pemerintah, KPU, peserta Pilkada, maupun masyarakat sebagai pemilih jika Pilkada 2020 ditunda.

Sebaliknya, dengan langkah cepat menerbitkan Perppu, Presiden dan pemerintah dapat menyelematkan Pilkada.

Setidaknya, dengan Perppu energi petugas penyelenggara pemilu, maupun anggaran tidak terkuras percuma.

"Jangan sampai seluruh tahapan dengan kondisi ini dilanjutkan tapi kemudian terpaksa berhenti karena meluasnya wabah.

Jangan sampai merugikan penyelenggara untuk hal-hal yang tidak pasti.

Ada anggaran dan beban psikologis penyelenggara. Jadi pemerintah harus cepat memproses.

Tidak ada ruginya. Tinggal keluarkan Perppu," katanya.

Untuk mempercepat proses penerbitan Perppu, Feri meminta KPU proaktif.

Tak hanya berkomunikasi dengan pemerintah, KPU diminta menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) hingga menyusun draf Perppu.

"KPU harus proaktif, bisa bantu dengan kirim DIM untuk terbitkan Perppu. Sehingga pemerintah bisa cepat," tutur dia.

Feri mengusulkan, dalam draf Perppu, tidak perlu disebutkan waktu pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal ini lantaran tidak ada pihak manapun yang dapat memastikan berakhirnya pandemi Virus Corona.

Ia juga mengusulkan dalam draf Perppu itu hanya disebutkan jangka waktu bagi KPU untuk menyiapkan tahapan Pilkada setelah pandemi Virus Corona dinyatakan berakhir.

UPDATE Virus Corona di Bontang 26 Maret, Sempat PDP Komisioner KPU Bontang Dinyatakan Negatif

"Kenapa? Kalau waktu (yang disebutkan) itu sampai, sementara wabah belum selesai tentu perlu waktu lagi.

Kalau pemerintah sudah umumkan covid berakhir.

Dua bulan pengumuman itu, KPU umumkan tahapan Pilkada atau waktu yang diperkirakan KPU cukup untuk menentukan tahapan.

Jadi pemerintah memberikan delegasi kepada KPU setelah diumumkan.

Sehingga tidak ada yang susah" kata Feri.

(*)

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Karena Virus Corona, KPU Berencana Tunda Pilkada 2020, akan Digelar Tahun 2021, https://wow.tribunnews.com/2020/03/30/karena-virus-corona-kpu-berencana-tunda-pilkada-2020-akan-digelar-tahun-2021.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved