Segera Ajukan, Bayar Cicilan ke Leasing dapat Keringanan bagi yang Terdampak Corona, Ini Syaratnya
Kabar baik bagi debitur yang membayar cicilan ke Leasing dapat keringanan bagi yang terdampak langsung Corona.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik bagi debitur yang membayar cicilan ke Leasing dapat keringanan bagi yang terdampak langsung Corona.
Keringanan cicilan para nasabah/debitur dari perusahaan pembiayaan (leasing) mulai ada titik terang.
Prosedur bagaimana mendapatkan keringanan atau restruturisasi tersebut sudah dijelaskan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) .
Para debitur yang ingin mendapatkan keringanan itu diharapkan dapat mengunjungi website resmi dari perusahaan pembiayaan.
APPI mengatakan, perusahaan pembiayaan (leasing) bakal menerima restrukturisasi mulai Senin (30/3/2020).
Baca Juga: Wabah Corona, Bank Mandiri Tunda Cicilan Kredit Driver Ojek Online hingga Nelayan
Baca Juga: Wabah Corona, Pemerintah Beri Kelonggaran Bayar Kredit, Bagaimana dengan Cicilan KPR?
Dalam keterangannya Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menuturkan restrukturisasi yang dimulai Senin termasuk dalam prosedur pengajuan dari debitur maupun nasabah.
"Tata cara pengajuan restrukturisasi ( keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2020).
Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Setelah ini, pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.
Nasabah cukup mengembalikan melalui email.
Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
" Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi.
Baca Juga: Tata Cara Agar Cicilan Kredit di Bank atau Leasing Ditunda 1 Tahun, Kebijakan Jokowi Imbas Corona
Baca Juga: Cicilan Kredit di Bank Bakal Ditunda 1 Tahun Imbas Corona, Jokowi & Teten Masduki Beber Kriterianya
Apa saja syaratnya?
Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit.
Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.
"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.
Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.
"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Leasing Mulai Terima Pengajuan Kelonggaran Kredit, Ini Cara dan Syaratnya".
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena