Virus Corona
Di ILC Haris Azhar Terus Kritik Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Ngambek Tak Mau Lanjutkan Debat
Di ILC aktivis HAM Haris Azhar terus kritik Jokowi, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman ngambek. tak mau lanjutkan debat soal Virus Corona covid-19
"Pasal 27 menyebutkan kurang lebih bahwa semua proses penanganan ini, itu bebas dari upaya hukum," jelasnya.
• Niat Anies Baswedan Karantina Wilayah Jakarta Pupus di Tangan Jokowi, Fadjroel Rachman Beri Solusi
"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan pemerintah pengganti, berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara," kata Haris membacakan isi pasal 27.
Berdasarkan pasal tersebut, Haris Azhar kemudian menyimpulkan jika ketika ada penyalahgunaan dalam penggunaan uang dalam penanganan Virus Corona maka tidak akan mendapatkan pidana.
"Jadi ada semacam ekscuse di dalam perpu ini, untuk tidak mempermasalahkan jika ada kebijakan atau penggunaan uang," jelasnya.
Kemudian hal itu diluruskan oleh pembawa acara Karni Ilyas yang menyebut itu secara hukum tata usaha negara, namun tetap berlaku di hukum pidana.
Haris Azhar yang mendengar penjelasan dari Karni Elias juga mengaku paham.
"Secara hukum tata usaha negara, tapi tidak secara pidana," kata Karni Ilyas.
Lantas, Haris Azhar menyinggung soal pernyataan dari Presiden Jokowi yang pernah mengatakan untuk jangan gampang membawa sesuatu ke sektor pidana korupsi.
"Tetapi dalam beberapa tafsir, ada peraturan, Presiden Jokowi juga yang mengatakan bahwa jangan gampang sesuatu dibawa ke sektor pidana korupsi," ungkap Haris.
"Ini pasal, bukan saya yang ngomong, itu ada impresnya," tegasnya.
• Jubir Jokowi Jelaskan Konsekuensi Darurat Sipil Bagi Masyarakat, Fadjroel Rachman: Sangat Memaksa
Di sisi lain, Fadjroel Rachman yang mendengar hal itu merasa tergugah hatinya untuk memberikan tanggapan.
Menurutnya, pernyataan dari Jokowi hanyalah pernyataan biasa dan bersifat umum.
"Anda tadi mengatakan ada pernyataan dari Pak Jokowi, jangan semuanya dibawa ke hukum itu kan pernyataan biasa," sanggah Fadjroel Rahman.
"Tapi yang tadi pernyataan umum."
Hal itu kembali ditanggapi oleh Haris Azhar dengan mengatakan jika dirinya berbicara tentang Undang-Undang.
Dan menurutnya, apa yang dikatakan oleh Jokowi merupakan Instruksi Presiden (Inpres) dan pastinya sesuai dengan Undang-Undang yang ada.