Virus Corona
Di ILC Pedagang Curhat ke Ridwan Kamil Ingin Mudik, Gubernur Jabar Janji Titipkan ke Anies Baswedan
Di ILC pedagang curhat ke Ridwan Kamil ingin mudik, Gubernur Jabar janji titipkan ke Anies Baswedan
TRIBUNKALTIM.CO - Di ILC pedagang curhat ke Ridwan Kamil ingin mudik, Gubernur Jabar janji titipkan ke Anies Baswedan
Salah seorang pedagang asongan di Jakarta curhat kepada Ridwan Kamil ingin mudik dari Jakarta ke kampung halaman.
Momen tersebut terjadi di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) yang dipandu Karni Ilyas
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengurai penjelasan terkait dengan bantuan yang akan diberikan pemerintah pusat dan daerah kepada rakyat yang terkena imbas wabah virus corona.
Penjelasan itu diurai Ridwan Kamil usai memberikan imbauan kepada seluruh warga yang tinggal di Jabodetabek agar tidak mudik ke kampung halaman.
Sebab diakui Ridwan Kamil, aktivitas mudik justru bisa memperlebar kemungkinan penyebaran virus corona di daerah-daerah.
• Artis yang 5 Hari Lalu Positif Corona Ini Akhirnya Sembuh Tanpa Dirawat di RS, Cuma Konsumsi Ini
• Jika Darurat Sipil covid-19 Berlaku, Prabowo Subianto dan Tito Karnavian Jadi Pembantu Utama Jokowi
• Pembelaan Walikota Surabaya Risma Setelah WHO Ungkap Disinfektan Berbahaya Bagi Tubuh Manusia
• Di Kalimantan, Pasien Positif virus Corona Ini Meninggal Setelah Dinyatakan Negatif oleh Dokter
Tak hanya itu, Ridwan Kamil juga tampak merespon curhatan dari salah seorang warganya yang tak bisa mudik lantaran kondisi Jakarta yang sudah dikarantina.
Momen tersebut tampak dalam tayangan Indonesia Lawyers Club edisi Selasa (31/3/2020).
Dikutip TribunnewsBogor.com, Ridwan Kamil dengan tegas memberikan imbauan kepada semua warga agar tidak mudik ke kampung halaman.
Karena jika mereka masih nekat mudikpun, warga akan otomatis berstatus ODP (Orang dalam Pengawasan) dan diminta untuk karantina diri selama 14 hari.
"Orang mudik dari Jakarta dan sekitarnya ke Jawa Barat, Tengah dan Timur, itu akan diberi label ODP. Maka otomatis pulang kampung dia harus karantina mandiri selama 14 hari enggak boleh kemana-mana. Jika melanggar maka ada tindakan hukum dari kepolisian," ungkap Ridwan Kamil dilansir pada Rabu (1/4/2020).