Selasa, 28 April 2026

Virus Corona di Kaltara

Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kaltara Mulai Terapkan Sidang Jarak Jauh untuk Perkara Pidana

Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ), turut berupaya mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19

Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Amiruddin
Sidang jarak jauh di PN Tanjung Selor, Kaltara, Rabu (1/4/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO ,TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ), turut berupaya mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19.

Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Indra Cahyadi. Salah satu caranya, kata dia, yakni persidangan dengan cara teleconference atau jarak jauh.

Persidangan jarak jauh tersebut, sesuai surat Dirjen Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi, terkait persidangan perkara pidana dari jarak jauh.

"Pasca surat tersebut diterbitkan, sudah ada sekitar 20 perkara pidana yang disidangkan. Kita belum tahu sampai kapan metode sidang jarak jauh ini akan berlangsung," kata Indra Cahyadi, kepada TribunKaltim.co, Rabu (1/4/2020).

Selama sidang berlangsung, kata dia, majelis hakim tetap berada di PN Tanjung Selor, Jl Jelarai, Kabupaten Bulungan. Jaksa penuntut umum ( JPU ) berada di kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Bulungan, dan terdakwa berada di rumah tahanan atau Rutan Polres Bulungan.

"Meskipun terkadang kita terkendala jaringan, tetapi selama dua hari ini bersidang, Alhamdulillah bisa terlaksana," ujarnya.

VIDEO – PN Tanjung Selor Telah Sediakan Fasilitas Teleconference Bagi Saksi Anak-anak

VIDEO - Saling Dorong dan Lemparan Telur Warnai Demo Mahasiswa di PN Tanjung Selor

VIDEO - Penjelasan Ketua PN Tanjung Selor Terkait Putusan Kontroversial Kasus Sabu 2 Kg

Perkara Perdata

Pria yang juga dipercaya sebagai Humas PN Tanjung Selor itu menambahkan, selain perkara pidana, perkara perdata juga dilaksanakan secara online.

Kendalanya kata dia, banyak masyarakat yang berperkara belum punya alat seperti laptop untuk teleconference.

"Jadi buat berperkara selama para pihak tidak mau sidang online, harus kita sidangkan seperti biasa. Untuk para penasihat hukum wajib hukumnya sidang online atau e-litigation," tuturnya.

Indra Cahyadi menambahkan, selama pandemi Corona, PN Tanjung Selor turut berupaya mencegah penyebaran virus tersebut.

Seperti penggunaan hand sanitizer, rajin cuci tangan, menggunakan masker saat sakit dan juga physical distancing. "Kita sama-sama berharap pandemi covid-19 segera berakhir, dan aktivitas kita bisa berjalan seperti biasa," tutupnya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini orang dalam pemantauan ( ODP ) covid-19 di Kaltara sebanyak 312 orang.

Warga Kaltara berstatus pasien dalam pengawasan ( PDP ) sebanyak 9 orang, dan 2 orang dinyatakan positif covid-19. Pasien positif covid-19 saat ini dirawat di RSUD Tarakan, dan seorang di RSD Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor.

 IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Kaltara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved