Minggu, 26 April 2026

Virus Corona di Tarakan

Persidangan Digelar Secara Online Untuk Cegah Virus Corona, Begini Kata Advokat LBH Kaltara

Dengan diterapkan persidangan pidana secara online saat merebaknya Virus Corona atau covid-19, tentu membantu pemerintah untuk memutus mata rantai

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Advokat asal Tarakan, Jafar Nur 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN -Dengan diterapkan persidangan pidana secara online saat merebaknya Virus Corona atau covid-19, tentu membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Hal tersebut disampaikan salah satu advokat di LBH Kaltara Tarakan, Jafar Nur kepada Tribunkaltim.co, Selasa (31/3/20)

Diketahui persidangan secara online telah diberlakukan sejak Senin Kemarin (30/3/20).

Dalam persidangan onlien ini tidak ada merubah hakikat hukum acara pidana (KUHAP), semua tetap mengacu pada aturan tersebut.

"Yang berubah hanya posisi terdakwa saat persidangan, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengikuti jalannya persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri secara streaming," tuturnya.

Sementara itu, Ia mengatakan pengunjung atau keluarga terdakwa juga bisa mengikuti jalannya persidangan online di pengadilan.

Baca Juga

 Jadi Opsi Jokowi Lawan Virus Corona, Yusril Ihza Mahendra Beber Gus Dur Pernah Pakai Darurat Sipil

Bukan Mematikan Virus Corona, Ini Manfaat Berjemur Sebenarnya, Waktu yang Tepat hingga Tips Berjemur

Seluruh Pemdes di Paser Diinstruksikan Buat APBDes Untuk Desa Tanggap Corona dan PKTD

"Jadi tidak ada yang ditutupi sidang tetap terbuka untuk umum," ungkapnya.

Diketahui, Sidang online ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2020 yg menyatakan persidangan perkara pidana, pidana militer, dan lainnya  di Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN), tetap dilangsungkan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, dalam rangka pencegahan Virus Corona atau covid-19, sidang dilaksanakan secara online sejak hari senin (30/3/20).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Fatkhuri mengatakan hal tersebut guna terhindar dari interaksi secara langsung.

"Menghindari interaksi karena tahanan inikan paling rentan ini, kita mementingkan keselamatan semua dan kita lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa (31/3/20)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved