BPJT Tekankan Penutupan Tol Balsam Kewenangan Kementrian PUPR
(JMTO) menyatakan kalau penutupan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda ( Tol Balsam) merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah Jasa Marga Tollroad Operation (JMTO) menyatakan kalau penutupan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda ( Tol Balsam) merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ).
Kembali, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan secara tegas bahwa kewenangan penutupan Jalan Tol Balsam ada pada Kementerian PUPR.
Bukan pula kewenangan BPJT menutup jalan tol, Kepala BPJT, Danang Parikesit mengungkapkan, penutupan jalan tol juga bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, Kementerian PUPR lah pemilik kewenangan dalam menutup jalan tol.
“Yang bisa menutup adalah Menteri PUPR,” ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co melaluibtelepon selularnya, pada Kamis (2/4/2020).
Ditanyakan soal telah diajukannya surat pemberitahuan penutupan jalan Tol Tol Balsam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Danang menyebutkan, kemungkinan Gubernur Kaltim akan berkirim surat kepada Menteri PUPR.
• Pengamat Ini Sebut Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Kaltim Harus Cerminkan Budaya Lokal
• Cegah Penyebaran Virus Corona JMTO Sebut Penutupan Jalan Tol Balsam Kewenangan Kementerian PUPR
“Mungkin setelah ini Pak Gubernur akan kirim surat permohonan ke Menteri PUPR,” tandasnya.
Mengenai rencana penutupan jalan Tol Balsam sendiri, Danang menyatakan, seluruh aturan tersebut telah diatur didalam peraturan perundang-undangan. Didalam aturan tersebut, menyatakan kewenangan dalam mengatur jalan tol di Indonesia.
“Kan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres). Khusus untuk sektor transportasi akan ada kebijakan tambahan,” katanya saat ditanya apakah ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar usulan itu disetujui Menteri PUPR.
Sebelumnya Manager Area Jasa Marga Tollroad Operation (JMTO), Ronny Hendrawan mengungkapkan, kewenangan untuk memutuskan penutupan Jalan Tol Balsam ada pada Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Buka juga kewenangan kami (JMTO) untuk melakukan penutupan Jalan Tol Tol Balsam,” ujarnya saat dihubungi awak Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Rabu (1/4/2020).
Terkait dengan adanya rencana tersebut, Ronny memilih untuk menunggu perintah dari Kementrian PUPR. Pasalnya, seperti disampaikan ia sebelumnya, bahwa kewenangan penutupan Jalan Tol Balsam bukan ada pada JMTO.
“Kalau saya kan hanya bagian operasional. Jadi, saya menunggu perintah dari kementerian PUPR. Kami juga tidak punya wewenang untuk menutup (Jalan Tol),” tuturnya.
Semisal nantinya memang ada penutupan dilakukan Pemkot Samarinda, Ronny menjelaskan, Kementrian PUPR lah nantinya yang langsung turun melakukan itu, bukan pihak lainnya.
“Nanti dari Kementerian PUPR yang turun langsung, bukan kami. Tetap yang memiliki wewenang Kementrian PUPR,” paparnya.
Terkait jadwal penutupan akses jalan Tol Balsam yang telah dittntukan jadwalnya, Ronny sendiri mengaku belum mendapat laporan. Sehingga, ia memilih untuk tetap saja menjalankan aktifitas seperti sedia kala.
“Kita belum (ada laporan), jadi berjalan biasa saja, normal-normal saja,” katanya.
Menyikapi rencana itu, Ronny menanggapi santai. Pasalnya, dalam menghadapi persoalan Virus Corona ini setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Dan ia menganggap itu hal wajar.
“Rencana dan wacana tiap wilayah kan berbeda-beda. Ya silahkan saja. Mereka menutup boleh tapi nanti akan bersinggungan dengan Kementerian PUPR. Tetap harus mengajukan surat ke Kementerian, dari sana yang memutuskan,” jelasnya.
Seperti diwartakan media ini Pemkot Samarinda merencanakan akan menutup sementara 3 jalur menuju arah Balikpapan pada jumat (3/4/2020).
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, melalui video conference bersama Tribunkaltim.co pada Selasa (31/3/2020).
"Kita baru ngirim surat ke gubernur. Bentuknya surat pemberitahuan bahwa kita akan menutup jalur dari balikpapan. Sebanyak 3 pintu, dari sanga-sangan, Dondang, jalan Tol Balsam (Balikpapan-Samarinda) dan dari Simpang 3 Jalan A. Rifaddin, Loa Janan," ucapnya.
Untuk jalur perlintasan tersebut yang bisa melewati hanya dikhususkan bagi yang membawa kebutuhan logistik untuk Kota Samarinda.
"Di sana nantinya bagi orang yang melewati akan kita screening dengan mengecek suhu badan dan sebagainya lengkap, namun tetap yang dikhususkan lewat hanya orang yang membawa logistik," ucapnya.
Alasan dari penutupan itu, dikarenakan pemerintah khawatir akan terjadi transmisi lokal seperti yang terjadi di Kota Balikpapan.
"Kita ini membatasi karena samarinda belum ada transmisi lokal, jadi kita takut kalaunya sampai terjadi transmisi lokal seperti balikpapan. Balikpapan itu sudah, orang menularkan orang, ngeri sedangkan orang yang tertular covid-19 itu, bisa sehat-sehat saja. Demi menyelamatkan orang banyak maka diambilah kesepakatan untuk penutupan itu," ucap Sugeng.
Rencana penutupan tersebut akan mulai direalisasikan pada tanggal 3 April 2020.
(Tribunkaltim.co)