Virus Corona di Balikpapan
Gegara Wabah Virus Corona, Sidang dan Pelayanan Gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan Ditunda
Gegara wabah Virus Corona, sidang dan pelayanan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan ditunda
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN -Gegara wabah Virus Corona, sidang dan pelayanan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan ditunda
Dampak wabah Covid-19 atau Virus Coronadi Kota Balikpapan kian meluas, seluruh kegiatan pelayanan masyarakat di lingkungan pemerintahan terpaksa ditunda termasuk pelayanan sidang kasus di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pengadilan Negeri Balikpapan terpaksa melakukan penundaan terhadap kegiatan pelaksanaan sidang dan pelayanan gugatan maupun perkara perdata.
Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Pujiono mengatakan, penundaan kegitan pelayan di Pengadilan merupakan tindak lanjut dari surat keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penundaan kegitan pelayanan tersebut sengaja di lakukan guna menghindari terjadi perkumpulan massa dalam jumlah besar. Sebab perkumpulan massa di khawatirkan berpotensi terjadinya penyebaran wabah Virus Corona.
Layanan Pengadilan Negeri Balikpapan akan kembali dibuka pada tanggal 11 atau tanggal 12 April 2020 ini.
Baca Juga
Tingkat Hunian Turun Karena Corona, Zoom Hotel Samarinda Tawarkan Food Delivery Free Ongkir
Pandemi Virus Corona, Pemain Persiba Balikpapan Wajib Jalani Latihan di Rumah dan Kirim Video
Mau Rp 1 Juta/Bulan? Pendaftaran Kartu Pra Kerja Sudah Dibuka, Janji Jokowi Dipercepat Karena Corona
"Ya, Jadi untuk pelayanan di Pengadilan kita sekarang untuk perkara-perkara perdata, gugatan dan permohonan untuk menghindari berkumpulnya masa kita tunda sampai nanti Insya Allah sampai tanggal 11-12 minggu depan," kata Pujiono saat dihubungi Tribunkaltim.co, Kamis (2/4).
Sementara itu, pelayanan perkara pidana tahanan khususnya yang masa tahanannya akan habis tetap dilaksanakan, namun mekanisme pelaksanan sidang tidak dilakukan secara langsung melainkan dilakukan melalui teleconference.
"Kemudian untuk perkara pidana tahanan yang mau habis kita sidang lewat teleconference, jadi teleconference itu di pengadilan ada di kejaksaan juga ada dan di rutan juga ada," lanjutnya
Surat edaran pemerintah pusat menginstruksikan seluruh kegiatan layanan pemerintahan yang menimbulkan perkumpulan massa dalam jumlah besar harus ditunda selama wabah covid-19 belum mereda.
Sedangkan sidang perkara kasus pidana tahanan tidak diperbolehkan untuk keluar mengikuti persidangan secara langsung.