Virus Corona
Najwa Shihab Tak Puas Jawaban Anak Buah Presiden Jokowi Soal Beda Lockdown dan PSBB di Mata Najwa
Di Mata Najwa, presenter Najwa Shihab tak puas dengan jawaban anak buah Jokowi, Fadjroel Rachman soal beda lockdown dan PSBB atasi Virus Corona alias
"Maka mereka berhak menetapkan yang namanya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) tapi atas persetujuan menteri," ujarnya menambahkan.
Selanjutnya Najwa Shihab menanayakan soal inti PSBB yang di dalamnya disebutkan pembatasan disebutkan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat atau fasilitas umum.
"Tiga hal itu sudah kita lakukan 2 minggu ini. Apakah ada yang berbeda dengan dikeluarkannya PP ini?," tanya Najwa Shihab.
Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa PSBB adalah panduan hukum agar daerah tidak menerapkannya dengan istilah sendiri-sendiri yang berbeda dari pemerintah pusat.
"PP ini memberikan panduan karena ada beberapa tempat mengambil istilah sendiri-sendiri yang sebenarnya tidak cocok dengan undang-undang tentang karantina kesehatan," tuturnya.
Najwa Shihab kemudian menyindir soal perbedaan terminologi. Sebab ia menilai tidak ada detail yang mengatur kegiatan di dalam PP tersebut
"yang paling penting sebenarnya adalah apapun yang akan dilakukan daerah sekarang ini dimasukkan ke dalam payung, ada payung hukumnya," jawab Fadjroel Rachman.
Kemudian Fadjroel Rachman menegaskan jawabannya bahwa ada perbedaan antara karantina wilayah, lcokdown dan PSBB ini.
"Tentu ada beberapa perbedaan. misalnya tiba-tiba ada suatu daerah yang menetapkan daerahnya lockdown misalnya begitu, atau karantina wilayah.
Tentu tidak cocok dengan apa yang dipilih konteks kekarantinaan ini," ungkap Fadjroel Rachman.
• 1.790 Kasus Positif Virus Corona, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut covid-19 Tak Kuat Hidup di Indonesia
Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio sepakat dengan pertanyaan presenter Mata Najwa ini yang menilai tidak ada perbedaan antara lockdown, karantina wilayah, dan PSBB.
"Saya melihatnya ini tidak beda dengan UU nomor 6 sifatnya mengimbau.
Betul anda katakan detail pelaksanaan tidak ada.
Kita sudah hampir 2 bulan terkatung-katung, jadi publik ingin melihat realnya apa," tutur Agus Pambagio.
"Soal nama, bisa mau lockdown, mau karantina, berskala besar, tapi realnya mana?
Masyarakat menunggu realnya apa yang akan kita terima untuk mencegah covid-19 ini," ungkapnya menambahkan.
Simak Video berikut ini menit ke 7:45:
(*)
IKUTI >> Update virus Corona
(TribunKaltim.co / Cornel Dimas Satrio K)