Nikahi Anak 7 Tahun, Komnas PA Yakin Syekh Puji Pedofil, Terancam Hukum Kebiri dan 20 Tahun Penjara

Nikahi Anak 7 tahun, Komnas Perlindungan Anak yakin Syekh Puji pedofil, terancam hukum kebiri dan 20 tahun penjara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
NET
Syekh Puji, Lutfiana Ulfa dan dua anaknya 

Dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu.

Maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil.

Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," jelasnya.

Pria di Sebulu Kutai Kartanegara Ditangkap, Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Anak Korban Pencabulan di Tarakan Diancam Pelaku, Ketakutan dan Tidak Berani Mengadu

Sebab, menurutnya apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa.

Dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa.

"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi pelaku kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak.

Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah.

Sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan kami akan mengawal kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pada Desember 2019 pihaknya menerima pengaduan kasus tersebut.

Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Iskandar mengungkapkan, berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.

"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved