Virus Corona
Tak Tanggung-tanggung, Inilah Jumlah Napi Korupsi yang Diusulkan Menkumham Bebas Gara-gara Covid-19
Jumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi atai koruptor yang diusulkan Menkumham untuk bebas gara-gara virus Corona tak main-main.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly dan kakanwil di seluruh Indonesia, Rabu (1/4/2020).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membahas penanganan covid-19 melalui telekonferensi.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna Laoly, menyatakan hingga hari ini sebanyak 5.556 narapidana telah dikeluarkan dan dibebaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Yasonna menjelaskan pelepasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.
• Sudah Renggut Banyak Korban, Kelemahan Covid-19 Perlahan Terkuak, Ternyata Ada yang Sangat Sederhana
• Kasus Virus Corona di Surabaya 13 Orang Sembuh, hingga Cara Risma Terapkan PSBB di Surabaya
• Di ILC Haris Azhar Terus Kritik Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Ngambek Tak Mau Lanjutkan Debat
• Baru Pulih dari Covid-19, Pasar Wuhan Sudah Kembali Dibuka, Hewan Liar Dijajakan, Diserbu Pengunjung
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Ia mengatakan melalui peraturan dan keputusan itu, diperkirakan Kemenkumham dapat mengeluarkan dan melepaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
"Kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai 35 ribu minimal," ujar Yasonna.
Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.