Virus Corona di Balikpapan

Diterpa Wabah Virus Corona, 7 Hotel di Kota Balikpapan Tutup, Imbas Penutupan Akses Jalan Utama

Status Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat wabah coronavirus disease atau virus Covid-19 menjadikan Pemerintah Kota Balikpapan membatasi jalan utama.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Heriani Amir
Status Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat wabah coronavirus disease atau virus Covid-19 menjadikan Pemerintah Kota Balikpapan membatasi sementara ruas jalan utama. Jalan yang ditutup sementara terletak di 19 titik pada 15 ruas jalan utama di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/4/2020). 

Soal nasib pekerja dan upah pekerja di masa pandemi Virus Corona ini, PHRI pun menyerahkan masing-masing ke manajemen hotel, PHRI tidak memberi aturan khusus atau panduan di masa sulit wabah virus Covid-19 ini.

“Kebijakan merumahkan dan memberi gaji setengah saja PHRI tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.

Namun kali ini, PHRI sedang berjuang bersama-sama, untuk memberi masukan kepada pemerintah, memberikan kelonggaran ke pelaku usaha hotel dan restoran untuk tidak memberatkan dari sisi pungutan pajak.

“Kami masih fokus mengajukan dibebaskannya pajak hotel dan restoran dan penghapusan retribusi apar untuk tahun 2020 ini,” ungkap Sahmal.

Olehnya itu, PHRI Balikpapan meminta stimulus ke Walikota Balikpapan agar diberi kemudahan dalam pembayaran pajak dan retribusi Apar selama minimal 6 bulan atau selama virus Covid-19 berlangsung.

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Balikpapan

(Tribunkaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved