Virus Corona
Resmi Kategori Covid-19 Bertambah, Kemenkes Jelaskan Soal OTG, Di China Mulai Melonjak
Resmi, kategori covid-19 Virus Corona bertambah, selain PDP dan ODP, muncul Orang Tanpa Gejala Kemenkes jelaskan soal OTG, di China mulai melonjak
Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Bagaimana penanganan terhadap OTG ?
"Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif covid-19," tulis Kemenkes dalam dokumen tersebut.
Di sana juga tertulis, petugas kesehatan akan mengambil spesimen sampel tubuh dengan metode swab lendir tenggorokan pada hari ke-1 dan ke-14, untuk pemeriksaan RT PCR (polymerase chain reaction, untuk memeriksa kandungan virus SARS-Cov2 penyebab covid-19 ).
Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, maka OTG akan diperiksa dengan metode rapid test (uji cepat).
Jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing atau pembatasan jarak fisik.
Selanjutnya, OTG akan melakukan pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya.
Jika hasil pemeriksaan ulang menunjukkan hasil positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut.
• Jokowi Dikritik Berubi-tubi, Dianggap Lamban Atasi Virus Corona di Indonesia, Luhut Pasang Badan
Jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil positif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing.
Setelahnya, hasil tes pertama akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut.
Jika OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (?38?C) atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina maka:
a. Jika gejala ringan, dapat dilakukan isolasi diri di rumah;
b. Jika gejala sedang, dilakukan isolasi di RS darurat;
c. Jika gejala berat, dilakukan isolasi di RS rujukan.