Breaking News

Posting Video Hoax Ojol Kena Covid-19, Pria di Balikpapan Terciduk dan Diancam 6 Tahun Penjara

Posting Video Hoax Ojol Kena Covid-19, Pria di Balikpapan Terciduk dan Diancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Zainul |
Tribunkaltim.Co/Fachmi Rachman
Pria berinisial H (38) ditangkap unit Tipiter Polresta Balikpapan lantaran melakukan penyebaran berita hoax terkait driver ojol di Balikpapan terkena Virus Corona. 

Rasa penyesalan pun dari pelaku tidaklah berarti, jeratan hukum atas perbuatannya kini sudah menanti.

Ia dijerat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Saya sangat menyesal, saya berpesan kepada warga yang lain dikonfirmasi dulu beritanya sebelum disebar karena saya terburu-buru," ujar pelaku. (*)

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved