Virus Corona di Bontang

Sekda Bontang Minta RT Teliti Data Penduduk Terdampak, Berikut 8 Kriteria Warga Penerima BLT

Sekda Bontang Aji Erlynawati meminta RT teliti data penduduk terdampak, berikut 8 kriteria warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)

TribunKaltim.CO/Muhammad Fachri Ramadhani
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -Sekda Bontang Aji Erlynawati  meminta RT teliti data penduduk terdampak, berikut 8 kriteria warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Ketua RT jadi ujung tombak pendataan warga terdampak kebijakan social dan physical distancing dalam penanggulangan wabah Virus Corona atau covid-19 di Kota Bontang.

Hal itu disampaikan Sekda Kota Bontang, Aji Erlynawati pada Senin (6/4/2020).

Pendataan tersebut sehubungan dengan rencana kebijakan pemberian bantuan langsung tunai bagi masyarakat terdampak oleh pemerintah.

"Diinstruksikan kepada Camat dan Lurah untuk dapat mengkoordinasikan ketua RT di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan pendataan warga yang terdampak kebijakan social distancing dan physical distancing," ungkapnya.

Dari hasil pendataan nantinya bakal diteruskan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat melalui sekretariat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang beralamat di Jalan AM Parikesit (Rumah Singgah Taman Pelangi) paling lambat 11 April 2020.

"Iya memang seperti itu. Saya belum tahu perkembangan terakhir, yang jelas kami masih mendata saat ini," ujarnya.

Baca Juga

Update Virus Corona di Kukar, ODP Bertambah Jadi 529 Orang, Satu Pasien Positif Covid-19 Sembuh

Bentuk Virus Corona Hasil Pembesaran Mikroskop Ilmuwan AS, Fakta Tingkat Keparahan Pasien Covid-19

LIDA 2020 Top 9 Belum Digelar, Liga Dangdut Indonesia Dihentikan Sementara karena Virus Corona

Berikut 8 kriteria warga penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang terdampak kebijakan penanganan covid-19 di Bontang :

1. Warga Kota Bontang dibuktikan dengan KK,KTP dan saat ini berdomisili di wilayah Kota Bontang

2. Setiap orang/warga yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat suatu kebijakan wabah covid 19 sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan

3.Termasuk dalam 3 Kategori berikut :

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved