Virus Corona di Bontang
Sekda Bontang Minta RT Teliti Data Penduduk Terdampak, Berikut 8 Kriteria Warga Penerima BLT
Sekda Bontang Aji Erlynawati meminta RT teliti data penduduk terdampak, berikut 8 kriteria warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -Sekda Bontang Aji Erlynawati meminta RT teliti data penduduk terdampak, berikut 8 kriteria warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Ketua RT jadi ujung tombak pendataan warga terdampak kebijakan social dan physical distancing dalam penanggulangan wabah Virus Corona atau covid-19 di Kota Bontang.
Hal itu disampaikan Sekda Kota Bontang, Aji Erlynawati pada Senin (6/4/2020).
Pendataan tersebut sehubungan dengan rencana kebijakan pemberian bantuan langsung tunai bagi masyarakat terdampak oleh pemerintah.
"Diinstruksikan kepada Camat dan Lurah untuk dapat mengkoordinasikan ketua RT di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan pendataan warga yang terdampak kebijakan social distancing dan physical distancing," ungkapnya.
Dari hasil pendataan nantinya bakal diteruskan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat melalui sekretariat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang beralamat di Jalan AM Parikesit (Rumah Singgah Taman Pelangi) paling lambat 11 April 2020.
"Iya memang seperti itu. Saya belum tahu perkembangan terakhir, yang jelas kami masih mendata saat ini," ujarnya.
Baca Juga
Update Virus Corona di Kukar, ODP Bertambah Jadi 529 Orang, Satu Pasien Positif Covid-19 Sembuh
Bentuk Virus Corona Hasil Pembesaran Mikroskop Ilmuwan AS, Fakta Tingkat Keparahan Pasien Covid-19
LIDA 2020 Top 9 Belum Digelar, Liga Dangdut Indonesia Dihentikan Sementara karena Virus Corona
Berikut 8 kriteria warga penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang terdampak kebijakan penanganan covid-19 di Bontang :
1. Warga Kota Bontang dibuktikan dengan KK,KTP dan saat ini berdomisili di wilayah Kota Bontang
2. Setiap orang/warga yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat suatu kebijakan wabah covid 19 sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan
3.Termasuk dalam 3 Kategori berikut :
a. Pekerja Sektor Informal ( Sopir Angkot, Nelayan skala Kecil,Tukang, Tukang Ojek Konvensional dan Online,Tukang Jahit baju/Sepatu Keliling, Tukang Pijat, Juru mudi Kapal Wisata, Pegawai Kafe yang kafenya ditutup)
b. Buruh harian lepas / serabutan
c. Usaha Mikro dan Kecil ( penjual kantin sekolah, penjual makanan keliling, Pedagang Kreatif Lapangan/PKL)
4. Usaha/pekerjaan terdampak langsung oleh kebijakan social distancing (contoh : penjual di kantin sekolah atau pedagang kaki lima di sekitar sekolah, pedagang kaki lima di wilayah rekreasi dan tempat public yang harus ditutup sementara dan usaha/pekerjaan lainnya yang terdampak)
5. Usaha/pekerjaan yang terdampak merupakan usaha utama atau usaha lainnya yang terdampak kebijakan penanganan covid 19
6. Usaha yang dimaksud adalah usaha yang omzetnya diperoleh secara harian sesuai dengan kriteria poin 3
7. Dalam satu KK tidak ada yang menerima Upah/Gaji Bulanan (contoh : seorang bapak/ibu berjualan makanan di stadion Bessai Berinta yang terdampak covid 19 namun suami/istri yang bekerja/memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan bulanan dengan begitu yang bersangkutan tidak masuk kriteria penerima bantuan karena masih memiliki penghasilan bulanan dari suami/istri)
8. Dalam satu KK saat ini tidak sedang menerima program bantuan langsung tunai dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga sosial lainnya (contoh program PKH dari Kemensos dan program sejenis di kementerian lainnya)
"Yang jelas RT yang bertanggung jawab, dia yanh tahu persis apa pekerjaan warganya. Apakah jual pentol, buruh, orang yang diberhentikan pekerjaannya, pegawai rumah makan, kah, seperti itu," ujar Aji. (*)
Baca Juga
BREAKING NEWS 16 Positif Corona di Kalimantan Utara, 6 Eks Jamaah Ijtima di Gowa Terpapar Covid-19
Sembuh dari Virus Corona, Andrea Dian Beberkan Biaya Perawatan Pasien, Begini Pelayanan Rumah Sakit
Lawan Virus Corona, Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Mahakam Ulu, Guyur Dana Rp 10 Miliar
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Bontang