Virus Corona

Refly Harun Bongkar Carut Marut Pemerintah Jokowi Atasi Virus Corona, Takut dan Tak Pikir Nyawa

Refly Harun bongkar carut marut Pemerintah Jokowi atasi Virus Corona, takut dan tak pikir nyawa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews
Refly Harun 

"Semua di rumah, kecuali petugas, selama 14 hari mereka yang keluar rumah kami akan tindak dengan tegas," ungkap Refly.

"Tapi akan kami persuasi, semua kebutuhan anda kami penuhi," imbuhnya.

"Yang penting deklarasi itu dulu, kemudian minta bantuan pemerintah daerah masing-masing, kemudian pemerintah daerah menyuplai itu."

Lebih lanjut, Refly menilai saat ini pemerintah bukan fokus untuk memerangi Virus Corona, tetapi malah sudah memikirkan soal pemulihan akibat dampak yang ditimbulkan.

"Yang terjadi adalah menurut saya pemerintah saat ini sudah ngomong mengenai bagaimana pemulihan akibat dampak dari covid-19," kata Refly.

"Padahal covid-19-nya sendiri masih beredar."

"Kecuali covid-nya sudah selesai, lalu kita tahu banyak orang yang kehilangan pekerjaan, baru kita bicara pemulihannya, baru kita bicara jaring pengamannya."

Perintah Jokowi Jaga Kebutuhan Pokok Ramadan dan Lebaran, Tunjuk Tito Karnavian Tertibkan Hal Ini

Menurutnya, langkah yang bisa dilakukan sekarang oleh pemerintah yaitu harus berani mengambil langkah yang tegas.

Setelah itu baru memikirkan tentang risiko yang akan ditimbulkan dalam bentuk apapun.

"Sekarang yang kita bicarakan adalah bagaimana mengenyahkan virusnya dulu, harus ambil langkah berani," pungkasnya.

Tanggapan Mahfud MD saat Disebut Ada Ketidakkompakan Kabinet

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait banyak pihak yang menyebut ada ketidakkompakan di kabinet soal isu pembebasan narapidana.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sempat menyuarakan akan membebaskan bersyarat semua napi, termasuk napi koruptor.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.

Kemudian yang menjadi sorotan yaitu soal pembebasan napi tindak pidana korupsi yang dinilai tidak perlu dilakukan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved