Berita Nasional Terkini
Sosok Warga yang Gugat Menteri Bahlil di PN Jakpus, Berawal dari BBM Langka dan Khawatir Mobil Rusak
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
TRIBUNKALTIM.CO - Siapa sebenarnya yang menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terungkap.
Bahlil digugat imbas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta.
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Penggugat diketahui merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Baca juga: Bahlil Sebut Eni Siap Investasi Rp 150 T Demi Potensi Gas di Laut Kaltim, Menteri ESDM Singgung DBH
Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.
Tati biasanya mengisi bensin mobilnya dua minggu sekali.
Namun, pada tanggal 14 September 2025, ia kesulitan untuk mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98.
Setelah berkeliling sekitar Alam Sutera hingga Bintaro, SPBU yang didatangi Tati kehabisan BBM dengan RON 98.
Alhasil, ia terpaksa mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super dengan RON 92.
“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” jelas Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025) seperti dilansir Kompas.com.
BBM langka dinilai sebagai perbuatan melawan hukum Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM.
Pihak penggugat menilai Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.
Dalam gugatan ini, Pertamina ikut digugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Polres PPU Dalami Penyidikan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Nipah-nipah
Sementara itu, Shell selaku perusahaan swasta juga ikut digugat karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.
Dalam perkara ini, Bahlil digugat karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.