Virus Corona
Tak Dapat THR Gara-gara Covid-19 Merebak? Jangan Khawatir, Pemerintah Punya Kabar Baik untuk Pekerja
Akibat merebaknya virus Corona beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai THR atau Tunjangan Hari Raya.
"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan.
"Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.
• Gambaran Situasi Puncak covid-19 di RI Bila Tak Ada Langkah Tegas: RS Penuh, Tenaga Medis Kewalahan
• Tema ILC TV One 7 April 2020, Corona: Badai Semakin Kencang, Karni Ilyas Ditantang Tampilkan Luhut
Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi Corona ini.
"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.
"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.
"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.
"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.
THR TELAT? SEGERA LAPORKAN
Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Padahal,THR hak karyawan yang tak boleh ditunda-tunda.
Apalagi saat ini virus Corona mewabah dimana kebutuhan karyawan akan meningkat.
• Kisah Driver Ojek Online Positif Virus Corona, Sempat Antar Penumpang ke Bandara Soekarno-Hatta
• Token Listrik Gratis PLN, Kirimkan Nomor ID Pelanggan Melalui Login Website PLN www.pln.co.id