BNNP Kaltara Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Seret 8 Tersangka, Modus Disimpan di Bungkus Kacang dan Teh
BNMP Kaltara memusnahkan barang bukti 1,4 Kg Sabu yang diamankan dari 8 tersangka, dalam kurun waktu dan TKP berbeda
Penulis: Risnawati |
Sebanyak 1.496,04 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
Pemusnahan narkotika jenis sabu yang dilakukan di kantor BNNP Kaltara pada Rabu (8/4/20).
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana mengatakan bahwa sebanyak 8 tersangka yang berhasil diamankan dari 3 kasus penyalahgunaan narkotika ini.
"Pertama itu 15 Februari 2020 yang kedua tanggal 27 Februari 2020 dan yang terakhir di bulan Maret pertengahan tanggal 15 Maret 2020," ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana kepada awak media.
Dari hasil penangkapan 3 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu:
- Narkotika jenis sabu total seberat 1.496,04 gram
- 1 unit speed boat mesin 40 PK merk Yamaha
- 1 unit speet boat mesin 200 PK merk Yamaha
- 7 unit HP merk Samsung, Oppo, dan Xiaomi
- 1 buah tas Eigger warna hitam
- 1 tas selempang warna biru
- 1 tiket pesawat tujuan Massar, Sulawesi Selatan
- Uang sebesar Rp. 3.000.000
- Sepeda motor Vixion warna putih
Brigjen Pol Herry Dahana mengatakan bahwa 8 tersangka itu diamankan beserta dengan keseluruhan barang bukti tersebut diamankan.