BNNP Kaltara Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Seret 8 Tersangka, Modus Disimpan di Bungkus Kacang dan Teh

BNMP Kaltara memusnahkan barang bukti 1,4 Kg Sabu yang diamankan dari 8 tersangka, dalam kurun waktu dan TKP berbeda

Penulis: Risnawati |
Tribunkaltim.Co/Risnawati
BNNP Kaltara mengamankan 8 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.496,04 gram 

Sebanyak 1.496,04 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.

Pemusnahan narkotika jenis sabu yang dilakukan di kantor BNNP Kaltara pada Rabu (8/4/20).

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana mengatakan bahwa sebanyak 8 tersangka yang berhasil diamankan dari 3 kasus penyalahgunaan narkotika ini.

"Pertama itu 15 Februari 2020 yang kedua tanggal 27 Februari 2020 dan yang terakhir di bulan Maret pertengahan tanggal 15 Maret 2020," ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana kepada awak media.

Dari hasil penangkapan 3 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu:

- Narkotika jenis sabu total seberat 1.496,04 gram

- 1 unit speed boat mesin 40 PK merk Yamaha

- 1 unit speet boat mesin 200 PK merk Yamaha

- 7 unit HP merk Samsung, Oppo, dan Xiaomi

- 1 buah tas Eigger warna hitam

- 1 tas selempang warna biru

- 1 tiket pesawat tujuan Massar, Sulawesi Selatan

- Uang sebesar Rp. 3.000.000

- Sepeda motor Vixion warna putih

Brigjen Pol Herry Dahana mengatakan bahwa 8 tersangka itu diamankan beserta dengan keseluruhan barang bukti tersebut diamankan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved