BNNP Kaltara Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Seret 8 Tersangka, Modus Disimpan di Bungkus Kacang dan Teh
BNMP Kaltara memusnahkan barang bukti 1,4 Kg Sabu yang diamankan dari 8 tersangka, dalam kurun waktu dan TKP berbeda
Penulis: Risnawati |
"Delapan tersangka ini kita amankan bersama barang bukti yang kita dapatkan," lanjutnya.
Bekuk Delapan Tersangka
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1.496,04 gram di Kantor BNNP Kaltara, Rabu (8/4/20)
"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah kita lakukan penindakan atau penangkapan,
Pertama itu 15 Februari 2020 yang kedua tanggal 27 Februari 2020 dan yang terakhir di bulan Maret pertengahan tanggal 15 Maret 2020," ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana kepada awak media.
Dari pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1.496,04 gram tersebut didapatkan dari hasil 3 penangkapan yang berbeda tempat.
Kasus pertama, tersangka berinisial I (42) warga Tanah Lia, Kabupaten Tanah Tidung, berhasil dibekuk di Jalan Sungai Buaya (depan Pos Angkatan Laut), Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sekira pukul 20.55 Wita
Kasus kedua, tersangka berinisial MA (35) warga Banguala, Kota Ambon, berhasil diamankan di Screening Check Point (SCP) II Bandara Juwata Tarakan, sekira pukul 13.30 Wita.
Kemudian kasus ketiga, diamankan 6 tersangka dengan inisial DD (38), warga Selumit Pantai, Kota Tarakan sebagai tersangka utama, DN (29) warga Karang Balik, Kota Tarakan sebagai turut serta membantu, AR (48) warga Sebengkok, Kota Tarakan sebagai turut serta,
IR (28) warga Mamburungan, Kota Tarakan sebagai turut serta, AS (27) warga Selumit Pantai, Kota Tarakan sebagai turut serta, dan AM (49) warga Sebengkok, Kota Tarakan sebagai penghubung sarana transportasi.
Keenam tersangka dari kasus ketiga ini, berhasil diamankan di perairan Sungai Mamburungan, Kota Tarakan, sekira pukul 13.30 Wita.
BNNP Musnahkan Barang Bukti
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana kepada awak media saat usai lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di kantor BNNP Kaltara, Rabu (8/4/20).
"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah kita lakukan penindakan atau penangkapan,