BNNP Kaltara Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Seret 8 Tersangka, Modus Disimpan di Bungkus Kacang dan Teh
BNMP Kaltara memusnahkan barang bukti 1,4 Kg Sabu yang diamankan dari 8 tersangka, dalam kurun waktu dan TKP berbeda
Penulis: Risnawati |
Tribunkaltim.Co/Risnawati
BNNP Kaltara mengamankan 8 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.496,04 gram
Pertama itu 15 Februari 2020, yang kedua tanggal 27 Februari 2020 dan yang terakhir di bulan Maret pertengahan tanggal 15 Maret 2020," ujar Brigjen Pol Herry Dahana.
Adapun total Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1.496,04 gram
"Total seluruh barang bukti yang sudah kita sita dan dimusnahkan tadi itu keseluruhan
itu 1496,04 gram," ujarnya.
Berkenaan dengan kasus ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.
"Ini bagian dari pada tahapan untuk proses penyidikan karena tersangkanya seluruhnya ada 8 dan sudah kita koordinasikan dengan Jaksa, tinggal menunggu P21nya.
Mudah-mudahan gak lama lagi nanti mendapat P21 dari Kejaksaan tinggi Kaltim," imbuhnya.