Selasa, 21 April 2026

Virus Corona

Bocoran Aturan Mudik saat Wabah Corona, Pengendara Motor Dilarang Bawa Penumpang

Meski sedang menyiapkan peraturan mudik, namun pemerintah berharap warga menunda pulang kampung di saat wabah Virus Corona seperti sekarang

Editor: Adhinata Kusuma
KOLASE KOMPAS.COM/TRIBUN TRAVEL
Ilustrasi warga mudik menggunakan motor. Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi buku petunjuk mudik 2020 di tengah wabah Corona. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bagi warga yang terpaksa pulang kampung atau mudik di tengah pandemi Corona, harus mematuhi aturan ini.

Terutama di daerah-daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Meski sedang menyiapkan peraturan mudik, namun pemerintah berharap warga menunda pulang kampung di saat wabah Virus Corona seperti sekarang.

Baca Juga: Terancam Tanpa THR dan Gaji ke 13, Tjahjo Kumolo Beri Sanksi Ini Bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

Baca Juga:  Jangan Mudik, Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Corona Juga Harus Didukung Warga Kukar

Kementerian Perhubungan (Kemhub) sedang mematangkan aturan pengendalian mudik tahun 2020 di tengah wabah virus Corona ( covid-19 ).

Payung hukum itu akan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemhub), Adita Irawati menyampaikan, pihaknya tengah memfinalisasi buku panduan atau petunjuk teknis mudik 2020.

Petunjuk teknis mudik ini harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat ketika melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah, terutama daerah yang telah ditetapkan sebagai PSBB.

Kelak, kebijakan yang tertuang dalam Permenhub itu seperti pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum.

Pengaturan jarak fisik tersebut dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Pengaturan jarak fisik juga berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved