Virus Corona

Peraturan Pembatasan Kendaran Pribadi dan Angkutan Umum Setelah PSBB Diberlakukan di Jakarta

Peraturan pembatasan kendaran pribadi dan Angkutan Umum setelah PSBB diberlakukan di Jakarta

KONTAN/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi - Peraturan pembatasan kendaran pribadi dan Angkutan Umum setelah PSBB diberlakukan di Jakarta 

b. Pembatasan kegiatan keagamaan, diganti dengan beribadah di rumah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, tidak dianjurkan melaksanakan giat sosbud yangg libatkan orang banyak dan berkerumun

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Untuk itu, perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.

Kegiatang yang boleh dilakukan

Di tempat kerja (Pasal 13 ayat 3)

Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut dengan membatasi jumlah pegawai:

a. Kantor pemerintah pusat & daerah, bumn/bumd & perusahaan publik tertentu.

b. Perusahaan komersial & swasta yg melayani kepentingan rakyat.

c. Perusahaan industri & kegiatan produksi yg bersifat esensial.

d. Perusahaan logistik & transportasi yg berhubungan dgn barang kebutuhan pokok & barang penting.

Kegiatan keagamaan (Pasal 13 ayat 4)

a. beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved