Virus Corona
Hari Pertama PSBB, Pengendara Kendaraan Pribadi dari Bodetabek yang Melanggar Tak Bisa Masuk Jakarta
Hari ini Jumat 10 April 2020, merupakan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta.
Sementara untuk ojek online kata Sambodo tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.
"Angkutan roda dua dengan aplikasi hanya untuk angkutan barang. Jadi tidak boleh bawa penumpang," katanya.
Untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan, kata Sambodo, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen.
"Untuk mobil yang 7 seater atau tempat duduk hanya boleh 4 penumpang dan berjarak.
"Untuk mobil seperti sedan yang 5 seater hanya boleh 3 orang," katanya.
"Semua orang di dalam kendaraan wajib mengenakan masker," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan untuk motor pribadi boleh berboncengan dengan catatan penumpang dan pengemudi satu alamat.
"Untuk motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," katanya.
PSBB DKI di Jakarta, Lalu Lintas Jalan Protokol di Kota Bekasi Sepi
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020).
PSBB di DKI Jakarta cukup berpengaruh terhadap aktivitas warga Kota Bekasi meskipun Kota Bekasi belum menerapan PSBB, lantaran masih menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan.
Terlihat lalu lintas kendaraan di sejumlah jalan protokol, khususnya yang mengarah ke Jakarta sepi.
Sepinya arus lalu lintas nampak seperti Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran karena ditinggal mudik.
Ruas jalan protokol yang sepi kendaraan seperti di Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman, Jalan Insinyur Juanda, maupun Jalan Ahmad Yani.
"Kondisinya sepi (Kendaraan arah Jakarta). Anak buah buah saya memantau sejak jam lima subuh. Sepertinya (PSBB) efektif. Selain itu, mungkin karena hari ini, hari libur juga," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar Samsupraja, pada Jumat (10/4/2020).