Virus Corona

Nasib THR Swasta, Kemenaker Sebut Pemerintah Sudah Babak Belur, Ini Langkah Lindungi Pekerja

Nasib THR Swasta, Kemenaker sebut Pemerintah Jokowi sudah babak belur di tengah pandemi Virus Corona, ini langkah lindungi pekerja

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Nasib THR Swasta, Kemenaker Sebut Pemerintah Sudah Babak Belur, Ini Langkah Lindungi Pekerja 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib THR Swasta, Kemenaker sebut Pemerintah Jokowi sudah babak belur di tengah pandemi Virus Corona, ini langkah lindungi pekerja.

Pandemi Virus Corona tak bisa dipungkiri membuat perekonomian anjlok.

Hal ini lantas mendatangkan kekhawatiran bagi para pekerja swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kekhawatiran pekerja swasta terkait dengan nasib Tunjangan Hari Raya alias THR yang akan mereka terima.

Pasalnya perusahaan swasta tengah kesulitan mengusahakan THR untuk para pekerja.

Sampai-sampai Pemerintah diminta untuk menalangi THR pekerja swasta.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Raden Soes Hindharno meminta kepada para pengusaha jangan membebani pemerintah harus menalangi pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) para pekerja atau buruh.

Pemberian THR di Kalangan PNS Samarinda untuk Tahun Ini Belum Bisa Dipastikan

Sempat Titip Warganya di Wilayah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Siap tak Digaji Setahun

Akhirnya Sri Mulyani Beri Kejelasan Soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Golongan III dan IV Belum Aman

Alasannya, THR sudah menjadi tanggung jawab pengusaha.

Hal ini telah diatur dalam banyak regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kita tidak dapat menerima serta-merta rekomendasi, apalagi pemerintah disuruh menalangi  ( THR pekerja swasta).

Kalau pemerintah disuruh menalangi ( THR ), pemerintah sudah babak belur nangani covid-19 ini," kata Soes ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Raden Soes menjelaskan, sederet regulasi yang digulirkan Kemenaker dipandang tidak berpihak terhadap para pengusaha. Namun, hal itu wajar menurutnya.

Karena, adanya regulasi tersebut bertujuan memberikan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha.

"Memang kalau kita sebagai tata negara Pancasila harus menganut musyawarah mufakat.

Undang-undang ini di mata pengusaha dianggap mencekik leher, padahal tidak. Karena kita harus menjaga iklim kondusif keduanya," ujarnya.

Namun, saat adanya wabah Virus Corona yang membuat para pengusaha merasa sulit untuk membayarkan THR, solusinya adalah dengan berdialog antara pengusaha dan para serikat pekerja atau buruh.

Menunda pembayaran THR, menurut Soes tidak dilarang, asalkan sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak.

"Yang kita pahami bukan pemerintah harus nalangin.

Aturannya harus ada kesepakatan pengusaha dan pekerja, duduk bareng dan membuat kesepakatan dibayar hanya waktunya.

Mungkin bisa dibayar sebagian atau tidak bisa dibayarkan bulan ini, mungkin bulan berikutnya.

Dengan kesepakatan tidak akan ingkar janji dan akan terpenuhi semuanya," jelasnya.

RESMI, Sri Mulyani Pastikan THR PNS Golongan I, II dan III Bakal Dibayarkan, Simak Jumlah Nominalnya

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kompak akui kesulitan membayarkan THR Lebaran tahun ini untuk pekerja atau buruh.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan, pandemi Virus Corona (covid-19) berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan atau industri.

Kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya tahun ini kepada para pekerja.

Oleh sebab itu, dia pun mengusulkan beberapa hal terkait THR ini.

"Pada dasarnya dalam kondisi saat ini, kelihatannya sangat sulit kita memenuhi tuntutan THR yang dimaksud. Untuk itu, usulan kami pertama, tentu saja pemerintah membantu pembayaran THR tersebut," katanya.

Jamin lindungi pekerja

Sementara itu, Pemerintah menjamin dan melindungi pekerja terkait kekhawatiran Tunjangan Hari Raya ( THR ) tak dibayar karena alasan pandemi Virus Corona.

Banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah Virus Corona ( covid-19) di Indonesia.

Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya kepada karyawan, termasuk Tunjangan Hari Raya ( THR ).

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ).

Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.

"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas kesiapan Ramadhan dan Idul Fitri di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberi stimulus dunia usaha antara lain PPh 21 dan selama ini sudah diberi ke industri pengolahan," ujar Airlangga.

Pemerintah juga telah menelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk memberi dukungan tambahan ke sektor usaha.

Beberapa di antaranya yaitu memberikan potongan pungutan PPh Badan sebesar 22 persen mulai tahun ini.

Kemudian, mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 19 sektor usaha.

Airlangga pun mengatakan, pemerintah juga akan memperluas dukungan kepada beberapa sektor usaha lain yang terdampak Virus Corona seperti pariwisata, sektor jasa transportasi dan beberapa sektor lain yang masih dalam pembahasan.

"Berdasarkan paket kemarin di luncurkan Perppu dan APBNP, dukungan sektor usaha akan diperluas, tidak hanya manufaktur tapi juga sektor terdampak lain termasuk pariwisata,

jasa terkait pariwisata, transportasi dan sektor lain yang segera dikoordinasikan untuk ditambahkan," kata dia.

Akhirnya Terjawab, Hanya Ini Golongan PNS yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2020, Lihat Besarannya

Perusahaan tak bayar THR akan didenda

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah.

Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, seperti dalam keterangannya.

Kewajiban THR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari Virus Corona atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Pemberian THR di Kalangan PNS Samarinda untuk Tahun Ini Belum Bisa Dipastikan

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

(*)

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker: Kalau Diminta Menalangi THR, Pemerintah Sudah Babak Belur", https://money.kompas.com/read/2020/04/09/210100026/kemenaker--kalau-diminta-menalangi-thr-pemerintah-sudah-babak-belur?page=all#page2.
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
dan
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Banyak PHK, Apakah THR Buruh atau Karyawan Swasta Tetap Caor? Pemerintah Jaminkan Hal Ini, https://bangka.tribunnews.com/2020/04/10/banyak-phk-apakah-thr-buruh-atau-karyawan-swasta-tetap-caor-pemerintah-jaminkan-hal-ini.
Editor: teddymalaka
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved