Pengunaan Dana Percepatan Penanganan Virus Corona di Kaltim Rp 388 Miliar Harus Transparan
Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim telah menyepakati dan memutuskan alokasi anggaran mengatasi pandemi corona sebesar Rp 338 miliar lebih.
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim telah menyepakati dan memutuskan alokasi anggaran mengatasi pandemi corona sebesar Rp 338 miliar lebih.
Dana sebesar itu, wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara akuntabel.
Ini diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, kepada Tribunkaktim,co, Jumat (10/4).
"Alokasi anggara sebesar Rp 388,5 miliar itu harus transparan dan akuntabel. Transparan dalam hal lalu lintas keluar masuk anggaran, dan akuntabel dalam hal pertanggungjawaban penggunaannya," pesan Herdiansyah yang akrab disapa Castro.
Menurut dia, dana itu akan digunakan untuk menangani percepatan wabah coronavirus disease atau covid-19. Misalnya, untuk pengadaan alat pelengkap APD (alat pelindung diri), bantuan stimulus dan lainnnya.
Baca Juga
DPRD Kaltim Tekankan Pelatihan Atlet Tak Boleh Berhenti, Hak Harus Terpenuhi
Di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemprov dan DPRD Kaltim Tetap Bekerja Via Zoom Cloud
DPRD Kaltim Jelaskan, Rp 36 Miliar Telah Tersalurkan ke OPD Pemprov Kaltim untuk Tangani Corona
"Tapi kan harus transparan dengan menjelaskan secara detail mengenai besaran alokasinya masing-masing. Dan dana itu diambil dari pos mana saja?" ucapnya.
Termasuk, lanjut dia, harus dijelaskan mengenai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 338 miliar lebih.
"Sebagai contoh, alokasi Rp 250 ribu untuk JPS (jaring pengaman sosial) dan PHK (pemutusan hubungan kerja) itu, menggunakan alat ukur apa? "Sumber datanya darimana, dan apakah besaran bantuan itu memadai bagi masyarakat," katanya mempertanyakan.
"Kan harus firm, sehingga penggunaan anggaran tidak hanya tepat sasaran, tapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat," lanjut dia.
Situasi krisis ini, menurut Castro, mestinya membuat pihak mawas dan waspada. Tak ada yang meragukan niat baik Pemerintah, tapi tentu niat baik tersebut harus disertai dengan proses pengawasan yang ketat dan memadai.
Salah satunya dalam soal lalu lintas penggunaan anggaran tersebut. Castro menyarankan, jangan euforia dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang men-declare jika pembiayaan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, bukan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dosen-fakultas-hukum-universitas-mulawarman-samarinda20.jpg)