Virus Corona
Selain PNS, TNI dan Polri, Jokowi Larang Perantauan di Daerah Ini Mudik Saat Ramadhan dan Idul Fitri
Selain PNS, TNI dan Polri, pandemi Virus Corona buat Jokowi larang perantauan di daerah ini mudik saat Ramadhan dan Idul Fitri
"Tetapi sekali lagi nanti akan ada evaluasi, dan kemungkinan juga kita bisa akan memutuskan hal yang berbeda setelah evaluasi lapangan didapatkan," ujar Jokowi.
Pemerintah menyadari betul bahwa mudik memang satu faktor yang menyebabkan virus ini meluas ke daerah.
Apalagi, para perantau kebanyakan berasal dari Jabodetabek yang menjadi episentrum covid-19.
Namun sampai saat ini pemerintah belum bisa melarang masyarakat untuk serta merta mudik.
Sejauh ini Pemerintah mengkalkulasi, masih ada dua kelompok masyarakat yang jelas tidak bisa dilarang untuk mudik saat ini.
Yang pertama adalam masyarakat yang tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan karena terdampak PSBB di wilayah Jabodetabek.
• Virus Corona Buat 4 Menteri Jokowi Hapus Cuti Bersama Idul Fitri, Digantikan Jelang Tahun Baru
• Virus Corona, SBY Respon Telegram Kapolri Idham Azis Soal Hina Presiden, Ungkap Ketakutan Jokowi
Sedangkan yang kedua adalah kelompok masyarakat yang mamang telah menjadikan mudik sebagai tradisi.
"Memang dari awal pemerintah sudah melihat bahwa mudik lebaran ini bisa menyebabkan meluasnya covid-19 dar Jabodetabek ke daerah-daerah tujuan," ucap Jokowi.
"Tapi pemerintah juga mengkalkulasi bahwa ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kita larang-larang," tambahnya.
"Kelompok pertama adalah warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diberlakukannya pembatasan sosial.
Sehingga penghasilan mereka turun atau tidak memiliki penghasilan. Kelompok yang kedua adalah warga yang mudik karena tradisi sudah puluhan tahun sudah kita miliki di negara Indonesia."
Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN selama pandemi Virus Corona masih ada.
Pelarangan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1141 Hijriah atau 2020 itu diambil demi mencegah penyebaran Virus Corona yang makin meningkat di Tanah Air.
Khususnya untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum covid-19 di Indonesia ke daerah.
Pemerintah pusat menganggarkan Rp2,2 triliun untuk pemberian bansos bagi warga yang tinggal di DKI Jakarta.