Penipuan Berkedok Asmara, Wanita di Balikpapan Ini Kehilangan Rp 70 Juta, Tapi Ini yang Paling Sakit

Dalam menjalin hubungan asmara memang sangat diperlukan sebuah kepercayaan satu sama lain agar hubungan tetap langgeng

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Zainul
Sadu ( 26 ) ditangkap Polisi gara-gara tipu pacarnya sendiri hingga sang pacar alami kerugian Rp 70 Juta. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dalam menjalin hubungan asmara memang sangat diperlukan sebuah kepercayaan satu sama lain agar hubungan tetap langgeng.

Namun bagaimana jika ternyata salah satu pasangan justru berkhianat bahkan tega melakukan pemerasan hingga menyebabkan kerugian senilai puluhan juta rupiah. Kasus itu menimpa seorang perempuan berinisial ID (26) warga Jalan Tanjung Pura Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota

Seperti yang disampaikan korban dalam laporannya kepada polisi berikut. Ia menjadi korban penipuan oleh pacarnya sendiri bernama Sadu (26) warga Jalan KH Dewantara RT 25 Kelurahan Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara atau Kukar.

Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Ipda Tedi menjelaskan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta setelah dibujuk rayu oleh tersangka dengan alasan untuk dikumpulkan sebagai biaya persiapan pernikahan.

Aksi tidak patut ditiru tersebut bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban pada akhir 2019 lalu.

NEWS VIDEO Penipuan Berkedok Ruqyah di Paser, AW Bawa Kabur Uang Rp 33 Juta Milik Pasien

Penipuan Berkedok Ruqyah di Paser, AW Bawa Kabur Uang Rp 33 Juta ke Salatiga, Begini Modusnya

Banyak Penipuan Beredar di WhatsApp, Ini Cara Menghindari Beragam Modus Penipuan yang Terjadi

Akal busuk tersangka bermula ketika korban diminta untuk meminjam uang kredit di bank, di mana uang tersebut dipergunakan untuk keperluan biaya pernikahan.

Korban yang sudah termakan bujuk rayu menuruti kemauan pelaku meminjam uang ke Bank BRI senilai Rp150 juta, namun disetujui sebesar Rp 100 juta.

Melihat sang korban menyimpan uang dengan jumlah banyak, pelakupun kian gencar menemui korban yang tengah dimabuk asmara. Tersangka Sadu kemudian membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang pada Desember 2019.

Korbanpun menuruti kata tersangka dengan mentransfer uang Rp 70 juta yang dijanjikan untuk biaya menikah pada Mei 2020.

Selang empat bulan korban tak kunjung dilamar oleh tersangka, korban pun meminta penjelasan pelaku terkait uang yang disiapkan untuk keperluan menikah. Kaget bukan kepalang ternyata uangnya habis digunakan oleh tersangka. Tidak hanya itu korban juga telah berbadan dua atas ulah tersangka.

Belum Tuntas Masa Hukuman 1,5 Tahun, Sukardi Dilaporkan Sudah Melakukan Tindak Pidana Penipuan

Penipuan di Balikpapan dengan Modus Over Kredit Rumah, Dapat Ratusan Juta Begini Pengakuan Pelaku

“Atas laporan korban kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,”ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Ipda Tedi pada Senin (13/4/2020).

Ipda Tedi menuturkan bahwa tersangka membujuk rayu korban sehingga korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka. "Jadi tersangka mengancam korban jika tidak memberikan uang tersebut maka akan diputus, sehingga korbanpun menurut," bebernya

Lebih lanjut Ipda Tedi menjelaskan tersangka saat ini sudah diamankan Opsnal Polsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. ”Sudah kami amankan tersangka saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved