Tak Pungut PPN, Dirjen Pajak Kaltimra Dukung Fasilitas Kesehatan dalam Penanganan Covid-19
Kepala Direktorat Jendral Pajak Kaltimra Samon Jaya mengatakan, ada beberapa fasilitas yang diberikan kepada pemerintah dan rumah sakit rujukan
Penulis: Heriani AM |
HO
Kepala Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) Samon Jaya mengatakan, ada beberapa fasilitas yang diberikan kepada badan atau instansi pemerintah,
serta rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa.
• Pandemi Corona di Amerika Serikat, Warga Berburu Aksesori Perawatan Rambut Saat Jalani Isolasi
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.
Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.
"Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020," pungkasnya. (*)
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Kaltim