Virus Corona di Kaltim dan Kaltara
1.246 Warga Binaan di Kaltim dan Kaltara Dibebaskan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Upaya menekan penyebaran Covid-19 di Rumah Tahanan Negara atau Rutan & Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, Kemenkumham membebaskan ribuan warga binaan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upaya menekan penyebaran Covid-19 di Rumah Tahanan Negara atau Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, Kemenkumham menerbitkan keputusan untuk membebaskan puluhan ribu warga binaan.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Tercatat, kurang lebih sekitar 35.000 narapidana di seluruh Indonesia menerima pembebasan secara asimilasi maupun integrasi.
Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Kaltim yang membawahi Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara mencatat, ada sebanyak 1.246 narapidana yang menerima program tersebut.
Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kaltim, Nurwulan Hadi mengungkapkan, berdasarkan jumlah tersebut, ada 1.178 narapidana yang menerima asimilasi, dan 68 orang yang mendapatkan integrasi atau pembebasan dan cuti bersyarat.
• Tak Tanggung-tanggung, Inilah Jumlah Napi Korupsi yang Diusulkan Menkumham Bebas Gara-gara Covid-19
• Cegah Infeksi Virus Corona, Idham Azis Beber 30 Ribu Tahanan Ini Dilepas, Menkumham Izin ke Jokowi
• Link dan Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham, Kemenag dan Intansi Lainnya Pdf, Lengkap Jadwal SKB
• Pastikan WNI eks ISIS Tak Masuk Indonesia, Mahfud MD Lakukan Ini di Kemenkumham, Anaknya Dijemput
"Data yang kami rangkum tanggal 1-8 April 2020, ada sekitar 1.246 narapidana dan anak pidana di Kaltim dan Kaltara yang menerima asimilasi dan integrasi," ucapnya
Namun, tidak semua narapidana menerima begitu saja program dari Kemenkumham ini. Beberapa orang di antara mereka menolak untuk menerima asimilasi dan integrasi karena berbagai alasan pribadi.
"Kami minta mereka untuk membuat surat pernyataan tanpa ada unsur paksaan, sambil menunggu sampai mereka bebas murni," ungkapnya.
Tidak semua narapidana dapat menerima asimilasi dan integrasi. Nurwulan menjelaskan, untuk program asimilasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yakni telah menjalankan hukuman 2/3 masa tahanannya yang jatuh sampai 31 Desember 2020.
"Integrasi juga begitu. Selama tidak terlibat pidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 99 Tahun 2012, mereka bisa mengajukan asimilasi dan integrasi," paparnya
Lebih lanjut, Nurwulan mengatakan, jumlah narapidana yang menerima asimilasi akan bertambah, mengingat masih ada beberapa orang yang akan mendapatkan program dari Kemenkumham ini. "Kep Menkumham ini akan terus berjalan sampai wabah corona berakhir," tandasnya.
IKUTI >> Update Virus Corona
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pejabat-kanwail-sini.jpg)