Berita Pemkab Kutai Timur
Pemkab Kutim Harus Rasionalisasi Sekurang-kurangnya 50 Persen
Padahal, keuangan Pemkab Kutim masih bergantung pada transfer pemerintah pusat sehingga berakibat yang sangat radikal bagi daerah.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Wabah Covid-19 berdampak ke banyak hal. Tidak hanya pada pendapatan masyarakat, tapi juga keuangan daerah. Begitu pula keuangan daerah Kabupaten Kutai Timur, yang dihadapkan dua pilihan sulit.
Yakni, antara rasionalisasi sebesar 50 persen untuk belanja barang, jasa dan belanja modal atau penghentian semua belanja barang dan jasa kontraktual.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Musyaffa S Sos pada awak media usai peresmian ruang pelayanan baru di kantor Bapenda Kutim, Rabu (15/4/2020).
“Ini turbulensi (goncangan keuangan, red) yang lebih parah dibanding tahun 2015-2016 lalu. Beranjak dari adanya peraturan pemerintah, peraturan perundang –undangan, masalah Covid-19 dan Perpres nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur APBN,” ungkapnya.
Perubahan postur APBN dari sisi pendapatan dan belanja transfer, menurut Musyaffa, mengalami penurunan yang sangat signifikan. Padahal, keuangan Pemkab Kutim masih bergantung pada transfer pemerintah pusat sehingga berakibat yang sangat radikal bagi daerah.
• Polres Kukar dan Kodim 0906/Tenggarong Beri Bantuan ke Terdampak Covid-19 Sampai Pesisir Sungai
• DPRD Samarinda Bentuk Tim Pansus LKPj Walikota, Beri Waktu Sebulan Sampaikan Rekomendasi
• Bantu Warga Terdampak Pembatasan Aktivitas Akibat Covid-19, Polres Bulungan Dirikan Dapur Umum
• Soal THR Pegawai Negeri Sipil di Kota Bontang Tahun 2020, Begini Respon Walikota Neni Moerniaeni
Selain itu, ada keputusan bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang rasionalisasi belanja barang, jasa dan belanja modal, sekurang-kurangnya 50 persen. Sementara di Provinsi Kaltim, dilakukan penghentian semua pengadaan barang dan jasa kontraktual.
“Pemkab Kutim segera rapat dengan DPRD Kutim, menyikapi Kepres 54 dan keputusan bersama tersebut, Apakah ambil rasionalisasi 50 persen, karena diminta sekurang-kurangnya 50 persen, atau penghentian semua sementara,” ujar Musyaffa.
Selain dari transfer pusat, Pemkab Kutim juga mendapat pemasukan dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, itupun terjadi penurunan drastis.
Karena setelah terjadi wabah corona, pendapatan dari retribusi dan pajak, hampir tidak ada. Karena, banyak restoran, hotel dan pembayar pajak lainnya yang menutup usahanya. Karena tidak ada omset, pajak pun tidak ada. Selain itu, kebijakan Kepala Daerah untuk meniadakan hampir seluruh pungutan retribusi.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/sar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-bapenda-kutim-musyaffa-sss.jpg)