Ancaman Wabah Virus Corona, Kemenag Kukar Anjurkan tak Gelar Shalat Jumat dan Tarawih di Masjid
Edaran Pemerintah agar menghindari tempat keramaian massa sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona ( covid-19 ) masih jadi patokan Kantor Ke
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Edaran Pemerintah agar menghindari tempat keramaian massa sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona ( covid-19 ) masih jadi patokan Kantor Kementerian Agama atau ( ( Kemenag ) Kukar.
Berdasarkan edaran tersebut, pihaknya berharap masyarakat mematuhi anjuran tersebut, dengan tidak menggelar shalat Jumat, termasuk menggelar shalat tarawih di masjid.
"Agar masyarakat tidak berkumpul dulu, jumatan diganti dengan shalat Dzuhur di rumah, sama halnya dengan terawih. Sebaiknya jalankan di rumah masing-masing dulu termasuk saat lebaran nanti," ucap Kepala Kantor Kemenag RI Kabupaten Kukar, Samudi, Kamis (16/4/2020).
Pihaknya tetap memberikan imbauan tersebut selama Pemkab Kukar belum melepas status siaga daruratnya terkait wabah Virus Corona.
"Tetap masih dilaksanakan sepanjang Pemkab belum mencabut statusnya," jelasnya.
Samudi menjelaskan, tolak ukur pihaknya mengeluarkan imbauan tersebut bukan berdasarkan zona merah, kuning atau hijaunya suatu wilayah, melainkan sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Corona.
• Gelombang Kedua Virus Corona Diprediksi Segera Terjadi, China Hadapi 108 Kasus Covid-19 Baru
"Tolak ukur kita bukan zona merah, kuning atau lainnya, tetapi bisa saja yang kuning jadi merah. Di samping itu fasilitas medis kita juga terbatas, termasuk tenaga medis, sebaiknya kita lakukan langkah pencegahan," tuturnya.
Pihaknya pun berharap agar masyarakat dapat patuh dan melaksanakan anjuran Pemerintah.
"Ini sifatnya imbauan kepada masyarakat, kami sangat berharap masyarakat dapat mematuhinya," pungkasnya. (*)