Iuran BPJS Kesehatan

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan masih Bayar Iuran dengan Tarif yang Naik, Ini Kata Staf Khusus Jokowi

BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Perpres Pengganti terkait pembatalan kenaikan tarif oleh Mahkamah Agung.

Editor: Adhinata Kusuma
TribunKaltim.Co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Sejumlah petugas melayani pesertaSejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). 

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

(*)

Artikel ini telah tayang di konta.co.id dengan judul Belum ada aturan baru, bagaimana nasib iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri?

Sumber: Kontan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved