Polres PPU Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Awalnya Kenalan di Media Sosial
Polres Penajam Paser Utara mengungkap lag kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Awalnya keduanya kenalan melalui media sosial.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM -Polres Penajam Paser Utara mengungkap lag kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Awalnya keduanya kenalan melalui media sosial.
Tak habis-habisnya kasus asusila terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur Ini.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Polsek Penajam telah melakukan proses kasus pencabulan di salah satu daerah di Kecamatan Penajam, yang melibatkan tiga tersangka yang tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.
Ketiga tersangka tersebut, tidak bukan adalah saudara tiri korban, pacar korban dan tetangga korban.
Namun, tak berhenti disitu, setelah dilakukan pengembangan oleh Polsek Penajam dan Polres PPU, didapati kembali kasus baru yang saat ini kasus asusila baru tersebut tengah ditangani Satreskrim Polres PPU.
Kasus baru tersebut, yakni didapati anak dari salah satu tersangka pencabulan yang ditangani Polsek Penajam berinisial TM yang merupakan tetangga korban juga terlibat kasus persetubuhan di bawah umur dengan gadis di bawah umur juga.
Baca Juga
KRONOLOGI Oknum Guru PNS di Berau Cabuli 9 Muridnya, Ada Barang Bukti Handbody dan Kondom
Tiga Tahun Bunga Dicabuli Kakek Tiri, Pelaku Sudah Diringkus Polres Kutai Timur
Pendiri Ponpes di PPU Cabuli Seorang Santrinya Hingga 3 Kali pada Tengah Malam, Korban Kabur
“Jadi setelah kita kembangkan kasus dari Polsek Penajam kemarin, ternyata ada kasus baru lagi. Anaknya salah satu tersangka pencabulan di Polsek itu, ternyata melakukan pencabulan juga dengan perempuan yang berbeda, diduga pacarnya.Tapi mereka sama-sama dibawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada awak media. Kamis, (16/4/2020).
Dian mengatakan, kronologis kejadiannya tersebut terjadi di bulan April 2020 ini, di mana sang tersangka berinisial ID (15) berhubungan di media sosial dengan korban yang juga seusianya tersebut.
Berawal dari komunikasi di medsos itulah, mereka kemudian bertemu langsung di salah satu rumah milik kakek teman tersangka yang dalam kondisi kosong di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.
“Pas pertama ketemu itu pada Rabu, (1/4/2020) langsung melakukan hubungan suami istri.
Kemudian hubungan yang kedua dilakukan di salah satu kawasan bekas tambang di Kelurahan Gersik pada Kamis, (2/4/2020).