Polres PPU Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Awalnya Kenalan di Media Sosial
Polres Penajam Paser Utara mengungkap lag kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Awalnya keduanya kenalan melalui media sosial.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
Jadi, selang sehari mereka melakukan itu lagi, dan yang ketiga kalinya dilakukan di Pantai Tanjung Jumlai pada Selasa, (7/4/2020). Gak ada unsur paksaan menurut keterangan mereka, atas dasar suka sama suka,” terangnya.
Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh orangtua korban yang tidak terima anaknya digauli tersangka.
Kemudian ucap Dian, berhubung tersangka merupakan anak di bawah umur atau Anak Berhadapan Hukum (ABH), maka saat ini tersangka tidak ditahan, namun tetap diamankan di sekitar kawasan Mapolres PPU.
“Saat ini kasusnya masih proses sidik,” pungkasnya.(*)
Baca Juga
Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tiga Pria di Kecamatan Penajam, Kakak, Pacar dan Tetangganya
Kasus Asusila di Penajam Tinggi, Kapolsek Sebut dari 10 Laporan Masuk, Separuhnya Tindak Pencabulan
Mengejutkan, Foto-foto Ini Ditemukan di HP Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Nekat Cabuli Mertuanya