Polres PPU Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Awalnya Kenalan di Media Sosial

Polres Penajam Paser Utara mengungkap lag kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Awalnya keduanya kenalan melalui media sosial.

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan polisi kembali mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur 

Jadi, selang sehari mereka melakukan itu lagi, dan yang ketiga kalinya dilakukan di Pantai Tanjung Jumlai pada Selasa, (7/4/2020). Gak ada unsur paksaan menurut keterangan mereka, atas dasar suka sama suka,” terangnya.

Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh orangtua korban yang tidak terima anaknya digauli tersangka.

Kemudian ucap Dian, berhubung tersangka merupakan anak di bawah umur atau Anak Berhadapan Hukum (ABH), maka saat ini tersangka tidak ditahan, namun tetap diamankan di sekitar kawasan Mapolres PPU.

“Saat ini kasusnya masih proses sidik,” pungkasnya.(*)

Baca Juga

Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tiga Pria di Kecamatan Penajam, Kakak, Pacar dan Tetangganya

Kasus Asusila di Penajam Tinggi, Kapolsek Sebut dari 10 Laporan Masuk, Separuhnya Tindak Pencabulan

Mengejutkan, Foto-foto Ini Ditemukan di HP Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Nekat Cabuli Mertuanya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved