Selama Pandemi Virus Corona, Tingkat Kriminalitas di Samarinda Turun Hingga 27 Kasus

Selama pandemi Virus Corona atau covid-19, tingkat kriminalitas di Kota Tepian mengalami penurunan. Sebanyak 46 kasus tercatat pada bulan Januari dan

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, tingkat kriminalitas di Samarinda turun selama pandemi Virus Corona berlangsung. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Selama pandemi Virus Corona atau covid-19, tingkat kriminalitas di Kota Tepian mengalami penurunan.

Sebanyak 46 kasus tercatat pada bulan Januari dan pada bulan Februari mengalami peningkatan sebanyak 71 kasus, tetapi saat memasuki bulan Maret mengalami penurunan kembali menjadi 44 kasus kriminalitas.

Ini dipengaruhi penyebaran covid-19 yang masuk ke Samarinda.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Kamis (16/4/2020) hari ini.

Berdasarkan data untuk tingkat kriminalitas, ia menerangkan sejak pandemi covid-19 mengalami penurunan.
"Iya, ada penurunan meski tidak signifikan," tuturnya.

"Ini menurun bisa saja, karena adanya penerapan dari pemerintah, terkait social dan physical distancing, yaitu bisa saja," imbuhnya.

Saat disinggung soal belum bisanya dilakukan pengiriman tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pihaknya tetap akan melakukan penindakan, jika memang tindak kriminalitas.

"Kami tetap melakukan proses hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

BACA JUGA:

• Kasus Corona di Afrika Selatan Menurun Drastis, Belum Diketahui Penyebabnya, Pakar Anggap Misterius

• Gelombang Kedua Virus Corona Diprediksi Segera Terjadi, China Hadapi 108 Kasus Covid-19 Baru

• Prediksi Puncak Virus Corona Menurut Pakar di Indonesia Terjadi Bulan Mei, Kapan Covid-19 Berakhir?

Data kriminalitas 3 bulan terakhir, yakni Januari-Februari-Maret

Aniaya berat = 3-7-7
pencurian biasa = 8-9-3
pencurian dengan pemberatan = 4-17-8
pencurian dengan kekerasan = 1-2-1
pencurian kendaraan bermoto = 12-17-7
penipuan = 0-2-3
penggelapan = 13-6-7
perlindungan anak = 2-3-5
uu darurat (sajam) = 3-8-3

Januari - Februari (46 - 71 = +25)
Februari - Maret (71 - 44 = - 27)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved