Selama Pandemi Virus Corona, Tingkat Kriminalitas di Samarinda Turun Hingga 27 Kasus
Selama pandemi Virus Corona atau covid-19, tingkat kriminalitas di Kota Tepian mengalami penurunan. Sebanyak 46 kasus tercatat pada bulan Januari dan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Selama pandemi Virus Corona atau covid-19, tingkat kriminalitas di Kota Tepian mengalami penurunan.
Sebanyak 46 kasus tercatat pada bulan Januari dan pada bulan Februari mengalami peningkatan sebanyak 71 kasus, tetapi saat memasuki bulan Maret mengalami penurunan kembali menjadi 44 kasus kriminalitas.
Ini dipengaruhi penyebaran covid-19 yang masuk ke Samarinda.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Kamis (16/4/2020) hari ini.
Berdasarkan data untuk tingkat kriminalitas, ia menerangkan sejak pandemi covid-19 mengalami penurunan.
"Iya, ada penurunan meski tidak signifikan," tuturnya.
"Ini menurun bisa saja, karena adanya penerapan dari pemerintah, terkait social dan physical distancing, yaitu bisa saja," imbuhnya.
Saat disinggung soal belum bisanya dilakukan pengiriman tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pihaknya tetap akan melakukan penindakan, jika memang tindak kriminalitas.
"Kami tetap melakukan proses hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
BACA JUGA:
• Gelombang Kedua Virus Corona Diprediksi Segera Terjadi, China Hadapi 108 Kasus Covid-19 Baru
Data kriminalitas 3 bulan terakhir, yakni Januari-Februari-Maret
Aniaya berat = 3-7-7
pencurian biasa = 8-9-3
pencurian dengan pemberatan = 4-17-8
pencurian dengan kekerasan = 1-2-1
pencurian kendaraan bermoto = 12-17-7
penipuan = 0-2-3
penggelapan = 13-6-7
perlindungan anak = 2-3-5
uu darurat (sajam) = 3-8-3
Januari - Februari (46 - 71 = +25)
Februari - Maret (71 - 44 = - 27)