Viral di Medsos

Viral Kisah Pengantin Baru Menikah 3 Menit, Mempelai Wanita Langsung Minta Cerai karena Sikap Suami

Jadi viral kisah pengantin yang baru 3 menit menikah, mempelai wanita langsung minta cerai karena sikap suaminya, sang mempelai wanita banjir dukungan

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi pengantin. Jadi viral kisah pengantin yang baru 3 menit menikah, mempelai wanita buru-buru minta cerai karena sikap suaminya, sang mempelai wanita banjir dukungan. 

Setelah diejek, pengantin wanita itu mengamuk dan meminta hakim membatalkan pernikahan mereka saat itu juga.

Padahal keduanya baru menikah selama tiga menit.

Saat mengetahui alasannya, mempelai wanita malah mendapat banyak dukungan di media sosial.

Banyak netizen membenarkan aksi mempelai wanita untuk mengakhiri pernikahannya.

"Jika ini adalah cara dia bertindak benar di awal, lebih baik meninggalkannya," komentar seorang pengguna Twitter.

"Pernikahan tanpa rasa hormat, adalah kegagalan sejak awal," ujar netizen lain.

 Heboh! Ariel NOAH Diam-diam Menikah dengan Pendangdut Putri Jamila? Ini Fakta di Balik Foto Beredar

 Kabar Gembira, Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA

Kapolsek Dicopot Gara-gara Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi Virus Corona

Gara-gara menggelar pesta pernikahan di tengah-tengah pandemi virus Corona Kapolsek Kembangan dicopot dari jabatannya .

Yang bersangkutan kini dimutasi ke Polda Metro Jaya . 

Dinilai melangggar Maklumat Kapolri, seorang Kapolsek di Jakarta dicopot dari jabatannya.

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahan yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020 di tengah pendemi covid-19

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved