Virus Corona
Kabar Gembira, Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA
Ada kabar gembira, usai daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi buka peluang diskon listrik 1.300 VA
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira, usai daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi buka peluang diskon listrik 1.300 VA.
Pemerintah Jokowi terus memberikan berbagai insentif kepada masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.
Selain relaksasi kredit, aneka bantuan sosial, Pemerintah Jokowi juga memberikan diskon maupun menggratiskan tarif listrik untuk daya tertentu.
Kini, Pemerintah Jokowi melalui Kementrian ESDM sedang memertimbangkan memerluas cakupan diskon tarif listrik untuk daya yang lebih besar.
Pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.
• Heboh! Ariel NOAH Diam-diam Menikah dengan Pendangdut Putri Jamila? Ini Fakta di Balik Foto Beredar
• Lebih Dulu dari Jokowi, Diam-Diam, Anies Baswedan Sudah Antisipasi Virus Corona Jakarta, Ada Kodenya
• Umumkan Update covid-19 RI, Yuri Tiba-tiba Selipkan Ucapan Duka, Rupanya Begini Kondisi Pasien Wafat
Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah memberikan listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, serta diskon 50 persen bagi pelanggan golongan 900 VA kategori penerima subsidi.
Tarif token listrik tersebut berlaku selama tiga bulan, yaitu pada April, Mei, dan Juni 2020.
Setelah memberikan keringanan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan perluasan insentif tersebut kepada pelanggan 1.300 VA.
Dilansir oleh Kontan.co.id, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengaku, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Evaluasi yang dilakukan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kasus Virus Corona di Indonesia selama tiga bulan ke depan.
Bahkan, jika diperlukan, pemerintah juga akan memberikan diskon listrik bagi pelanggan 1.300 VA.
Kementerian ESDM pada dasarnya terus melakukan kajian dan perhitungan matang mengenai kebijakan keringanan tagihan listrik, termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.
• Ke UAS, Sosok Berpengaruh Ini Jadikan Jakarta Contoh PSBB Tak Maksimal, Anies Baswedan Diminta Tegas
• Luhut Pandjaitan Tegur Anies Baswedan Soal KRL, Meski PSBB, Masih Banyak yang Masuk ke Jakarta
• Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Risma Dewi Marthen Ikuti Pesan Najwa Shihab: Soliter & Solidaritas
“Kami tetap siapkan alternatif skenario.
Selama tiga bulan kebijakan ini berlangsung, kami terus lakukan review,” tutur Hendra, Selasa (14/4/2020).
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan keringanan tarif listrik menjangkau 40% masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia berdasarkan penggunaan data kesejahteraan sosial (DTKS).