Breaking News

Segera Cek IMEI, Mulai 18 April 2020 HP atau Ponsel Berikut ini Tak Bisa Digunakan, Termasuk Laptop?

Awas, pemerintah akan mulai memblokir HP atau ponsel yang berasal dari blackmarket mulai besok, Sabtu (18/4/2020)

Editor: Doan Pardede
Capture YouTube
CEK IMEI - Segera cek IMEI untuk mengetahui apakah HP atau ponsel yang Anda miliki berasal dari black market atau bukan. Pemerintah akan mulai memblokir HP atau ponsel yang berasal dari blackmarket mulai besok, Sabtu (18/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan melakukan penertiban HP atau ponsel black market mulai besok, Sabtu (18/4/2020).

Pasalnya, peredaran HP atau ponsel BM ini sangat marak di Indonesia.

Segera cek IMEI untuk mengetahui apakah HP atau ponsel yang Anda miliki berasal dari black market atau bukan. 

Skema pemblokiran yang dilakukan pemerintah adalah menggunakan skema whitelist.

• Ketimbang PSBB, Risma Ngotot Pakai Cara Ini ke Warga Meski Kasus Virus Corona di Surabaya Meningkat

• Bukan Mei, Pemerintah Jokowi Beber Virus Corona Bersih dari Indonesia Desember 2020, Ada Syaratnya

• Kabar Baik Penyebaran Virus Corona di Indonesia Diungkap BIN, Ada Tren Penurunan

• Dicecar Jaksa KPK, Hasto Kristiyanto Akhirnya Bongkar Alasan PDIP Prioritaskan Harun Masiku ke DPR

Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 lalu, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020), esok hari.

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.

Skema pemblokiran whitelist sendiri menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

• Bukan Andi Taufan, Stafsus Milenial Jokowi Pilih Mundur Usai Ruang Guru Jadi Mitra kartu pra kerja

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved