Segera Cek IMEI, Mulai 18 April 2020 HP atau Ponsel Berikut ini Tak Bisa Digunakan, Termasuk Laptop?
Awas, pemerintah akan mulai memblokir HP atau ponsel yang berasal dari blackmarket mulai besok, Sabtu (18/4/2020)
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan melakukan penertiban HP atau ponsel black market mulai besok, Sabtu (18/4/2020).
Pasalnya, peredaran HP atau ponsel BM ini sangat marak di Indonesia.
Segera cek IMEI untuk mengetahui apakah HP atau ponsel yang Anda miliki berasal dari black market atau bukan.
Skema pemblokiran yang dilakukan pemerintah adalah menggunakan skema whitelist.
• Ketimbang PSBB, Risma Ngotot Pakai Cara Ini ke Warga Meski Kasus Virus Corona di Surabaya Meningkat
• Bukan Mei, Pemerintah Jokowi Beber Virus Corona Bersih dari Indonesia Desember 2020, Ada Syaratnya
• Kabar Baik Penyebaran Virus Corona di Indonesia Diungkap BIN, Ada Tren Penurunan
• Dicecar Jaksa KPK, Hasto Kristiyanto Akhirnya Bongkar Alasan PDIP Prioritaskan Harun Masiku ke DPR
Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 lalu, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020), esok hari.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
Skema pemblokiran whitelist sendiri menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
• Bukan Andi Taufan, Stafsus Milenial Jokowi Pilih Mundur Usai Ruang Guru Jadi Mitra kartu pra kerja
• Disnaker Tarakan Buka Pendaftaran Online kartu pra kerja Buat Korban PHK, UKM Hingga Mahasiswa
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.
Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April, tak akan merasakan perubahan apapun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
• Pemprov Kaltim Akan Verifikasi Ulang Pendaftar kartu Prakerja Dari Kabupaten dan Kota
• Blak-blakan, Erick Thohir Lihat Fakta Dunia Kesehatan Indonesia, Bos BUMN Beber Ada Praktik Kotor
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta), akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Tidak berlaku untuk laptop
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.
Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya.
IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir tahun 2019 lalu.
• Jangan Sedih, Tak Lolos kartu Prakerja Gelombang Pertama, Ikut Batch Kedua, Tak Perlu Daftar Ulang
• Banyak Warga Kebingungan Daftar kartu pra kerja Secara Online, Disnaker Tarakan Siap Bimbing
• Cara Daftar kartu pra kerja di www.prakerja.go.id, Sedang Kuliah atau Sekolah Bisa? Ini Ketentuannya
• Dapat Insentif Rp 1 Juta per Bulan, Pendaftaran kartu pra kerja Dibuka Sabtu 11 April, Ini Syaratnya
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Awas Mulai Besok Ponsel Ini Tidak Bisa Digunakan, Apakah Punya Anda Juga Termasuk?