Rabu, 15 April 2026

Virus Corona di Kukar

Imbas dari Covid-19, Panwascam Desa dan Kelurahan di Kukar Dinonaktifkan Sementara Waktu

Covid-19 tidak hanya mengganggu kegiatan ekonomi saja. Dampak lain dari Covid-19 ini juga menyasar kepada tata pelaksanaan Pilkada 2020.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Covid-19 tidak hanya mengganggu kegiatan ekonomi saja. Dampak lain dari Covid-19 ini juga menyasar kepada tata pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal ini dibuktikan dengan penonaktifan anggota panwascam, desa maupun kelurahan yang ada di Kutai Kartanegara atau Kukar. Ketua Bawaslu Kukar Muhammad Rahman, Sabtu (18/4/2020) mengatakan penonaktifan itu berasal dari surat edaran bawaslu RI nomor 252 dan 255.

Isi dari surat tersebut untuk menonaktifkan sementara guna pencegahan Covid-19. "Edaran Bawaslu RI terhitung mulai Selasa 31 Maret 2020 Panwascam dan Panwas Desa/kelurahan dinonaktifkan, " kata Muhammad Rahman.

Imbas dari penonaktifan tersebut membuat sekitar 54 anggota panwascam di 18 kecamatan dan 237 Panwas tingkat desa dan kelurahan tidak memiliki pekerjaan hingga waktu yang ditentukan.

Dinas Kesehatan Kota Tarakan Semprot Disinfektan di Delapan Lokasi Terpapar Covid-19

Eks Jamaah Tabligh Gowa Kembali Terpapar Covid-19, Kasus Corona di Kaltara Tembus 50 Kasus Hari Ini

BREAKING NEWS Pasien Positif Covid-19 di Kota Tarakan Kalimantan Utara, Bertambah Satu

Hal serupa juga terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra mengatakan telah menonaktifkan sekitar 90 anggota PPK yang ada di Kukar. Padahal anggota PPK itu baru dilantik pada bulan Februari silam.

"Mulai 31 Maret kita tunda masa kerja PPK, hingga waktu yang tidak ditentukan. Tergantung situasi darurat Covid-19," kata pria disapa Nando ini. (jnp)

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Kukar

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved