Mulai Diblokir Hari Ini Sabtu 18 April 2020, Cara Cek Nomor IMEI dan Tiga Hal yang Perlu Diketahui

Hari ini Sabtu 18 April 2020 3 kementerian resmi memblokir ponsel kategori balck market ( BM ) yang beredar di Indonesia, ini cara cek nomor IMEI.

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020 Pemerintah RI melalui tiga kementerian resmi memblokir ponsel berkategori black market ( BM ) yang beredar di Indonesia, cara cek nomer IMEI dan 3 hal yang harus diketahui. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020 Pemerintah RI melalui tiga kementerian resmi memblokir ponsel berkategori black market ( BM ) yang beredar di Indonesia, cara cek nomor IMEI dan 3 hal yang harus diketahui.

Tiga kementerian yakni Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag secara resmi memblokir ponsel BM, segera cek nomor IMEI ponsel Anda.

Pemblokiran dilakukan oleh ketiga kementerian sesuai dengan pemindaian nomor IMEI.

Hal in sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.

Sebab berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta hape BM.

Telah Resmi Aturan Blokir Hp Black Market Disahkan Cek Nomor IMEI, Ini Nasib Hp Ilegal

Segera Cek IMEI, Mulai 18 April 2020 HP atau Ponsel Berikut ini Tak Bisa Digunakan, Termasuk Laptop?

Pemblokiran IMEI Ponsel BM yang Terbit Agustus Berlaku ke Laptop? Begini Penjelasan Dirjen SDPPI

Tampilan Situs Kemenperin untuk CEK IMEI Ponsel Berubah, Kerugian Negara Akibat BM Tak Main-main

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya?

Berikut beberapa penjelasannya:

Cara mengecek nomor IMEI International Mobile Equipment Identity ( IMEI ) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.

Dengan adanya nomor IMEI ini, membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.

Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI: Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat.

Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu "Setting" lalu pilih menu "About Phone".

Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon ponsel

Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI.

Bagaimana mengetahui status IMEI?

Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.

Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.

Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.

Apabila kemudian muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.

Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Sehingga pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020.

Apa yang terjadi jika ponsel BM diblokir?

Apabila ponsel telah diblokir, maka tidak bisa digunakan untuk mengakses internet dan komunikasi melalui operator seluler.

Meskipun demikian, ponsel masih mungkin dapat digunakan menggunakan sambungan WiFi.

Bagaimana dengan ponsel yang dibeli dari luar negeri?

Untuk ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk Indonesia, harus mendaftarkan dulu nomor IMEI tersebut di halaman imei.kemenperin.go.id.

Pendaftaran harus dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.

Agar lebih aman, maka pendaftaran di situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.

Selain itu, ponsel yang dibeli dari luar negeri dengan nilai minimum 500 dollar AS (Rp 7,8 juta) juga harus membayar pajak lewat Bea Cukai saat masuk Indonesia.

Selain itu, jumlah ponsel yang dibawa dari luar negeri juga dibatasi maksimal hanya dua unit.

Apabila lebih dari dua unit diarahkan untuk melewati jalur bisnis perdagangan.

Bagaimana tips membeli ponsel baru di toko atau online?

Pemerintah mengimbau agar pembeli mengecek dulu nomor IMEI sebelum membeli.

Nomor IMEI bisa dilihat di stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.

Cek ulang nomor IMEI dengan menekan *#06# di menu telepon.

Selanjutnya cek status IMEI tersebut lewat alamat imei.kemenperin.go.id.

Mengenai pemblokiran ponsel BM ini, ketahui 3 hal berikut:

1. Penjual ponsel BM diberi waktu 6 bulan

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penjual ponsel BM masih memiliki waktu setidaknya 6 bulan untuk menjual sisa ponsel yang dimilikinya sampai habis.

Setelah regulasi tersebut aktif pada April 2020, pemerintah tidak akan memberi ruang kepada penjual ponsel BM.

Dikeluarkannya peraturan tentang pemblokiran ponsel BM bertujuan untuk melindungi konsumen dari barang ilegal dan juga memangkas kerugian negara akibat peredaran ponsel ilegal.

Selain itu, pemerintah juga berharap penjual hanya menjual barang resmi.

2. Nasib ponsel BM yang telanjur aktif

Menkominfo Rudiantara menjelaskan, regulasi pemblokiran ponsel BM akan berpengaruh terhadap ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah kebijakan tersebut diaktifkan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi konsumen.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, warga Indonesia yang membeli ponsel di luar negeri setelah regulasi pemblokiran ponsel BM juga tidak perlu risau.

Pemerintah akan membuat mekanisme pendaftaran IMEI bagi pembeli ponsel dari luar negeri untuk keperluan pribadi (bukan untuk diperjualbelikan).

3. Ponsel BM tidak diizinkan tersambung dengan jaringan seluler

Sementara itu, pemblokiran ponsel BM juga akan dilakukan oleh operator seluler dengan mencocokkan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah melalui mesin bernama SIBINA.

Jika nomor IMEI perangkat tidak ditemukan pada database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka ponsel tersebut akan diblokir dengan cara tidak diizinkan terhubung ke jaringan seluler.

Namun, untuk ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum perturan berlaku tidak akan terblokir.

Meskipun mesin SIBINA dapat membaca IMEI, pemerintah menjamin data pengguna akan tetap aman dan informasi pada ponsel tidak ikut tersedot.

Sebab, IMEI hanya sebatas menunjukkan identitas ponsel saja.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemblokiran Ponsel BM", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/19/081900065/4-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-pemblokiran-ponsel-bm?page=all#page2.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Ponsel BM Resmi Diblokir, Berikut Cara Mengecek Nomor IMEI", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/18/062000365/hari-ini-ponsel-bm-resmi-diblokir-berikut-cara-mengecek-nomor-imei?page=all#page2.
Penulis : Rizal Setyo Nugroho
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved