Breaking News

Ramadhan

Berikut Jadwal Jam Kerja ASN dan TNI Polri Selama Bulan Ramadhan, Bekerja di Kantor Maupun di Rumah

Memasuki bulan Ramadhan 1441 Hijriah, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI, dan Polri.

Editor: Budi Susilo
HO/KEMENPANRB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Memasuki bulan Ramadhan 1441 Hijriah, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah, Selasa (21/4/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Memasuki bulan Ramadhan 1441 Hijriah, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Demikian disampaikan kepada TribunKaltim.co melalui press rilis yang diberikan KemenpanRB pada Selasa (21/4/2020) melalui sambungan WhatsApp. 

Dijelaskan, pada surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00 sampai 15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

BACA JUGA:

 7 Alumnus Ijtima Dunia di Gowa Diperiksa Rapid Test di Bontang, Dinkes Sebut Ada 3 Positif

 Peserta Ijtima Dunia di Gowa Banyak Belum Lapor Pulang, Kemenag Bontang Sebut Ada Santri Berangkat

Dan untuk jam istirahat diberikan jam 12.00 sampai 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 sampai 15.30, dengan jam istirahat jam 11.30 hingga 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30.

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

BACA JUGA:

 Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia

 Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Selain itu,  dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi covid-19 atau Corona, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

( TribunKaltim.co )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved